Giliran KSBSI Ajukan Uji Formil dan Materil UU Cipta Kerja
Utama

Giliran KSBSI Ajukan Uji Formil dan Materil UU Cipta Kerja

Uji formil terhadap klaster ketenagakerjaan dan uji materil untuk 25 pasal dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KSBSI minta MK mengabulkan uji formil dan uji materil untuk seluruhnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Permohonan pengujian UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin bertambah yang sebelumnya sudah ada tiga permohonan. Pertama, diajukan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang mengajukan uji materi Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29, dan 44 UU Cipta Kerja terkait aturan PKWT, pesangon, dan pengupahan. Kedua, diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI pimpinan Andi Gani).

KSPI-KSPSI melayangkan uji materi Pasal 81, 82 dan 83 UU Cipta Kerja yang mengubah, menghapus, dan menyisipkan pasal baru dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN; dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS. Mulai berubahnya kebijakan pengupahan; dihapusnya batas waktu PKWT; dihapuskanya syarat dan pembatasan jenis pekerjaan outsourcing (perluasan outsourcing); berkurangnya kompensasi pesangon, semakin mudah melakukan PHK, kemudahan penggunaan TKA.       

Ketiga, lima pemohon yakni Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (karyawan/mantan pekerja PKWT); Novita Widyana (pelajar SMK); Elin Dian Sulistiyowati (mahasiswa); Alin Septiana (mahasiswa); Ali Sujito (mahasiswa), dan pemohon lain bakal menyusul. Diwakili tim kuasa hukumnya, para pemohon ini melayangkan uji formil atas UU Cipta Kerja lantaran proses pembentukan UU Cipta Kerja dinilai ugal-ugalan yang tidak sesuai prosedur pembentukan UU berdasarkan UUD Tahun 1945. Dijadwalkan, sidang perdana permohonan uji formil UU Cipta Kerja ini digelar pada Kamis (12/11/2020).   

Kini, giliran permohonan diajukan oleh Presiden Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI), Elly Rosita Silaban dan Sekjen DEN KSBSI, Dedi Hardianto. Mereka melayangkan uji formil terhadap Bab IV UU Cipta Kerja dan uji materil terhadap 25 pasal dalam UU Cipta Kerja. (Baca Juga: Mengintip Isi Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja)

Dalam berkas permohonan yang telah didaftarkan di MK, Jumat (6/11/2020) kemarin, KSBSI menyebut UU Cipta Kerja secara langsung dan tidak langsung sangat merugikan hak konstitusional buruh dan serikat buruh. Misalnya, pengurangan upah, penghapusan jangka waktu dalam hubungan kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perluasan outsourcing, pengurangan pesangon, ketakutan buruh menjadi anggota atau pengurus serikat buruh.

Elly menjelaskan pemerintah sempat mengundang serikat buruh untuk membahas RUU Cipta Kerja. Tapi dalam pelaksanaannya pemerintah tidak membeberkan RUU Cipta Kerja pasal per pasal, serikat buruh hanya dipaparkan materi yang sifatnya umum. Hal ini mengecewakan kalangan serikat buruh. Kekecewaan serikat buruh makin bertambah ketika Presiden menerbitkan Surat Presiden dan draft RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu (12/2/2020).

“Buruh kecewa karena RUU Cipta Kerja yang secara resmi diserahkan pemerintah ke DPR itu memangkas hak-hak buruh,” kata Elly dalam permohonannya yang diunggah di laman resmi MK.  

Tags:

Berita Terkait