Meikarta dalam Status PKPU
Berita

Meikarta dalam Status PKPU

Rencananya status PKPU MSU baru akan diumumkan oleh pengurus pada hari ini, Kamis (12/11).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) diputus oleh pengadilan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). MSU adalah pengembang mega proyel Meikarta. PKPU ini dimohonkan oleh PT Graha Merah Tritunggal (GMT). Putusan sela dibacakan oleh majelis hakim pada Senin (9/11).

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, dalam amar putusan majelis hakim mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya; menyatakan Pemohon PKPU dan Kreditor Lain PT Kendal Tujuh Properti adalah Para Kreditor dari Termohon PKPU; menetapkan Termohon PKPU/ PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; dan menunjuk Saudara Makmur, S.H., M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/ PT Mahkota Sentosa Utama.

Kemudian menunjuk dan mengangkat Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU; menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitur dan Para Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan diatas; menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; dan menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir.

Saat dikonfirmasi, Imran Nating selaku pengurus mengaku belum membaca secara utuh putusan terkait PKPU Meikarta. Namun untuk langkah selanjutnya, pihaknya berencana akan mengumumkan status PKPU terhadap Meikarta pada hari ini, Kamis (12/11). “Belum sure benar duduk persoalan seperti apa. Rencana ke depannya akan diumumkan di koran besok, terbit di koran rencana besok (hari ini),” katanya kepada Hukumonline, Rabu (11/11) malam. (Baca: Kelonggaran UU Kepailitan Ancam Bisnis Properti)

Sejalan dengan itu pula, Imran juga menegaskan pihaknya belum mendapatkan data terkait dengan jumlah tagihan dan jumlah kreditur. Jumlah tagihan beserta kreditur akan terlihat dalam rapat kreditur.

“Belum ada sama sekali bocoran, tapi kalau lihat iklan selama ini jumlah kreditur banyak, Sampai kita nanti proses penerimaan tagihan, baru bisa dilihat berapa besar tagihan dan jumlah kreditur. Untuk rapat kreditur pertama belum ada agenda spesial, hanya pemberitahuan kepada kreditur dan debitur, ini yang jadi hakim pengawas, dan kepada debitur silahkan ajukan sebagaimana pengumuman dalam koran,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait