Mengenal Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham Perusahaan
Utama

Mengenal Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham Perusahaan

Pada dasarnya konflik-konflik internal perseroan yang jadi pemicu adalah ketidakharmonisan para pemegang saham tersebut, kemudian berkembang jadi konflik-konflik sifatnya manajerial kemudian sehingga ketidakharmonisan dalam menjalankan perseroan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Webinar Hukumonline dengan topik 'Praktik Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham dan Implikasinya Terhadap Perseroan', Kamis (12/11). Foto: RES
Webinar Hukumonline dengan topik 'Praktik Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham dan Implikasinya Terhadap Perseroan', Kamis (12/11). Foto: RES

Risiko sengketa pemegang saham (shareholder dispute) dapat terjadi pada sebuah perseroan. Apabila tidak diselesaikan secara tepat, sengketa tersebut dapat mengganggu kinerja bisnis bahkan konflik yang terjadi bisa mengakibatkan perusahaan tutup. Hal ini terjadi karena umumnya para pemegang saham merupakan pihak-pihak utama dalam perusahaan seperti para pemegang saham, direksi serta dewan komisaris.

Partner Oentoeng Suria & Partners, Prawidha Murti menjelaskan umumnya penyebab konflik antar pemegang saham karena telah hilang keharmonisan dari para pihak. Ketidakharmonisan tersebut dapat terjadi karena pembagian dividen yang tidak adil serta tidak berjalannya kesepakatan awal karena kinerja buruk salah satu pihak.  

“Pada dasarnya konflik-konflik internal perseroan yang jadi pemicu adalah ketidakharmonisan para pemegang saham tersebut, kemudian berkembang jadi konflik-konflik sifatnya manajerial kemudian sehingga ketidakharmonisan dalam menjalankan perseroan,” jelas Prawidha dalam Webinar Hukumonline dengan topik "Praktik Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham dan Implikasinya Terhadap Perseroan", Kamis (12/11).

Dia menjelaskan apabila terjadi sengketa tersebut maka terdapat mekanisme penyelesaian yang ditempuh para pihak. Mekanisme penyelesaian tersebut berupa jalur litigasi dan non-litigasi atau damai. Jalur litigasi dapat ditempuh melalui pengadilan, kepolisian dan arbitrase. Sementara, jalur non-litigasi melalui negosiasi/mediasi (settlement agreement)/akta van dading (putusan perdamaian). Non-litigasi juga dapat dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dan exercise exit solution (pembelian atau pelepasan penuh) saham.

Penyelesaian secara litigasi dan non-litigasi terdapat kelemahan dan kelebihan masing-masing. Prawidha menjelaskan secara litigasi dapat merugikan perseroan karena proses penyelesaian yang lama. Pemegang saham yang bersengketa juga harus menanggung biaya hukum. Penyelesaian secara litigasi juga mengakibatkan hubungan bisnis dapat putus sepenuhnya. Di sisi lain, putusan atau hasil akhir penyelesaian sengketa akan mengikat secara otomatis dan dapat dilaksanakan eksekusi.

Sedangkan, penyelesaian secara damai dapat menyelamatkan perusahaan dari sengketa berkepanjangan. Penyelesaian juga cenderung singkat dan dapat menguntungkan masing-masing pihak. Namun, kurangnya peran negara atau institusi berwenang seperti badan arbitrase dapat mengurangi kekuatan pengadilan. (Baca Juga: Pentingnya Persiapan Awal bagi Perusahaan Saat IPO)

Prawidha mengatakan proses penyelesaian secara litigasi cenderung tidak disukai investor asing karena ketidakpahaman proses penyelesaian hukum di Indonesia. Sehingga, dalam kontrak bisnis, terdapat pemilihan penyelesaian sengeta melalui badan arbitrase internasional. Selain itu, pemegang saham asing tersebut dapat memilih exercise exit solution. Beberapa yang saya tangani kami membeli saham mereka sehingga mereka exit. Ini pasti ada negosiasi harga saham,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait