3 Hal yang Perlu Digalakkan dalam Upaya Perlindungan Konsumen di Era Digital
Berita

3 Hal yang Perlu Digalakkan dalam Upaya Perlindungan Konsumen di Era Digital

Transaksi digital memerlukan perlindungan hukum untuk melindungi konsumen.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ketua BPKN Rizal E. Halim. Foto: RES
Ketua BPKN Rizal E. Halim. Foto: RES

Di saat pandemi Covid-19 ini, ada perubahan perilaku konsumen yang beralih ke dunia online dengan memanfaatkan media sosial ataupun marketplace e-commerce. Hal ini mengubah pola belanja masyarakat dan menjadikan nilai transaksi e-commerce mengalami peningkatan. Meskipun tidak dapat dipungkiri akibat covid-19 membuat sejumlah ritel terpaksa menghentikan usahanya. Namun tren belanja online dapat menjadi peluang bagi sektor ritel untuk dapat lebih berkembang ke depan. 

Tingginya perkembangan pengguna internet di Indonesia yang pada tahun 2020 mencapai 175,5 juta jiwa dari jumlah populasi sebanyak 268.583.016 penduduk, diiringi dengan peningkatan volume transaksi yang semakin pesat baik melalui media sosial maupun platform e-commerce. Namun, potensi timbulnya masalah yang merugikan konsumen juga akan semakin besar, antara lain yang berkaitan dengan keamanan transaksi, mulai dari ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan, ketidaktepatan waktu pengiriman barang, serta ketidakamanan transaksi.

Fakta ini tercermin dari Data Pengaduan Konsumen BPKN Tahun 2020 pada sektor e-commerce yang mencapai 283 pengaduan. Fenomena meningkatnya pengaduan tersebut menjadi landasan bagi BPKN untuk hadir dalam perlindungan konsumen. Bagi pelaku usaha sektor ritel juga menjadi tantangan agar dapat menumbuhkankembangkan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi tanpa ada kekhawatiran. (Baca Juga: Imbauan Jokowi Soal Penguatan Keamanan Industri Fintech)

Rizal E. Halim selaku Ketua BPKN menyampaikan bahwa Pandemi covid-19 ini telah memaksa semua untuk beralih ke dunia serba digital, di mana dunia usaha ritel termasuk yang juga melakukan transformasi dari offline ke online atau tetap memanfaatkan kedua channel.  Semakin banyak konsumen yang bertransaksi secara online berimplikasi terhadap terjadinya insiden perlindungan konsumen. Untuk itu, perlu pengaturan hukum terkait transaksi berbasis digital yang dilakukan oleh konsumen sebagai wujud penegakan hak konsumen atas keamanan, keselamatan, kenyamanan.

“Pada akhirnya, terdongkraknya konsumsi masyarakat khususnya di masa pandemi ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi kearah positif,” kata Rizal di Hari Ritel Nasional yang jatuh pada 11 November 2020. (Baca Juga: BPKN Soroti Maraknya Kebocoran Data Konsumen E-Commerce dan Fintech)

Rizal mengatakan ada tiga hal yang perlu digalakkan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Pertama, meningkatkan kualitas produk melalui optimalisasi fungsi pengawasan, yang terintegrasi antar kementerian/lembaga terkait. Karena selama ini cukup banyak produk ritel (terutama yang dijual secara online) tidak sesuai dengan aturan, seperti tidak ber-SNI, tidak berbahasa Indonesia, tidak memiliki izin edar, tidak mencantumkan label halal, komposisi, tanggal kadaluwarsa, praktik diskon dan pemberian hadiah yang mengelabui, dan sebagainya.

Kedua, melakukan penguatan terhadap LPKSM dan BPSK sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Ketiga, meningkatkan keberdayaan konsumen dengan mencari informasi sebelum membeli, cermat saat membeli dan berani menyampaikan keluhannya apabila mengalami kekecewaan pasca membeli.

Tags:

Berita Terkait