Pembentukan UU Kudu ‘Buka-bukaan’
Berita

Pembentukan UU Kudu ‘Buka-bukaan’

Di sini, lho, publik berpartisipasi.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Pembentukan UU Kudu ‘Buka-bukaan’
Hukumonline

Meskipun fungsi legislasi di Indonesia dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan berarti masyarakat umum tidak bisa ikut andil dalam pembentukan UU. Bentuk partisipasi seperti apa sih yang dapat dilakukan oleh masyarakat? Simak pembahasannya dalam #MelekHukum kali ini, biar makin paham hak kamu!

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!

 

1. Asas Keterbukaan

Hukumonline.com

Selengkapnya: Di Tahap Mana Publik Bisa Berpartisipasi dalam Pembentukan UU? - bit.ly/BukaUU

 

2. Perencanaan

Hukumonline.com

Selengkapnya: Di Tahap Mana Publik Bisa Berpartisipasi dalam Pembentukan UU? - bit.ly/BukaUU

 

3. Penyusunan

Hukumonline.com

Selengkapnya: Di Tahap Mana Publik Bisa Berpartisipasi dalam Pembentukan UU? - bit.ly/BukaUU

 

4. Pembahasan

Hukumonline.com

Selengkapnya: Di Tahap Mana Publik Bisa Berpartisipasi dalam Pembentukan UU? - bit.ly/BukaUU

 

5. Pengesahan dan Pengundangan

Hukumonline.com

Selengkapnya: Di Tahap Mana Publik Bisa Berpartisipasi dalam Pembentukan UU? - bit.ly/BukaUU

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) - bit.ly/UU12_11 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”) - bit.ly/UU15_19;
  2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Perpres 87/2014”) - bit.ly/Perpres87_14;
  3. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas (“PDPR 2/2019”) - bit.ly/PDPR2_19;
  4. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (“PDPR 1/2020”)- bit.ly/PDPR1_20.
Tags:

Berita Terkait