Maruarar Siahaan: Anggota KY Baru Harus Berwibawa dan Solid
Berita

Maruarar Siahaan: Anggota KY Baru Harus Berwibawa dan Solid

Komisi Yudisial tengah menanti calon komisioner KY periode 2020-2025 seiring berakhirnya Anggota KY Periode 2015-2020 pada Desember 2020 ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ketua Pansel Calon Anggota KY Tahun 2020, Maruarar Siahaan. Foto: Istimewa
Ketua Pansel Calon Anggota KY Tahun 2020, Maruarar Siahaan. Foto: Istimewa

Pada awal Oktober lalu, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat Nomor R.41.Pres.10/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 ke DPR terkait usulan tujuh orang calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025. Ketujuh nama itu telah dinyatakan lulus serangkaian seleksi sejak April-September 2020 oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY Tahun 2020 yang diketuai Maruarar Siahaan.  

Maruarar dibantu Anggota Pansel lain yakni Harkristuti Harkrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf, dan I Dewa Gede Palguna. Tahapan seleksi meliputi tes administratif, tes tertulis, uji kompetensi, tes kesehatan, dan wawancara. Awalnya, Pansel bakal menyerahkan 14 nama terbaik yang lulus semua tahapan seleksi itu untuk disampaikan ke Presiden atau dua kali lipat dari jumlah keanggotaan KY. 

Selanjutnya, Presiden akan memilih 7 orang untuk diusulkan DPR untuk mendapat persetujuan. Ketujuh orang itu berasal dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat. Tapi, Pansel Calon Anggota KY hanya menyerahkan 7 nama kandidat Anggota KY kepada Presiden Jokowi. Namun begitu, Pansel telah menyiapkan nama pengganti bila ada yang ditolak atau tidak disetujui DPR. (Baca Juga: Presiden Serahkan 7 Calon Anggota KY ke DPR)

Berikut Tujuh Nama Calon Anggota KY terpilih Periode 2020-2025:

Mewakili unsur mantan hakim:

  1. Joko Sasmito (Anggota KY Periode 2015-2020)
  2. M Taufiq Hz (Hakim)

Mewakili unsur praktisi hukum:

  1. Sukma Violetta (Anggota KY Periode 2015-2020)
  2. Binziyad Khadafi (Advokat)

Mewakili unsur akademisi hukum:

  1. Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman RI 2016-2020)
  2. Mukti Fajar Nur Dewata (Dosen)

Mewakili unsur anggota masyarakat:

  1. Dr Siti Nurjanah SH MH. (Pensiunan PNS)

Ketua Pansel Calon Anggota KY, Maruarar Siahaan mengatakan tujuh nama calon anggota KY yang diajukan Presiden ke DPR telah mengikuti serangkaian kompetensi terpadu. Mulai seleksi administrasi, seleksi kompetensi, kesehatan, wawancara terbuka termasuk masukan dari masyarakat, seperti PPATK dan KPK terkait profil dan integritas calon. “7 Calon Komisioner KY inilah yang terbaik yang kami rasa pantas mengurus KY lima tahun mendatang,” kata Maruarar Siahaan saat berbincang dengan Hukumonline belum lama ini.

Nantinya bila tujuh nama calon komisioner KY disetujui DPR, pihaknya bakal membekali mereka bagaimana tips mengawasi hakim yang baik dan bagaimana membedakan kode etik hakim dan teknik yudisial yang harus dipelajari lebih dalam oleh Anggota KY. Salah satunya, mempelajari metode pengawasan hakim di negara-negara lain hingga memberikan rekomendasi sanksi yang lebih tegas kepada hakim.

“Kemungkinkan ada bimbingan terlebih dahulu mengenai bagaimana mengawasi hakim, tapi tanpa menyinggung independensi hakim. Sebab, Komisioner KY yang baru nantinya harus menjalin kerja sama dengan MA dan harus membicarakan persoalan yang matang antara kode etik hakim dan teknik yudisial, yang sampai saat ini masih ada pemikiran konfrontatif diantara keduanya,” kata mantan hakim konstitusi ini.

Menurutnya, Anggota KY harus memiliki cara-cara tersendiri untuk mendeteksi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim guna menjatuhkan sanksi. Misalnya, cara yang bisa dilakukan Komisioner KY melakukan observasi, investigasi, mistery shopper, dan lain-lain. Komisioner KY juga harus mampu menjamin independensi para hakim di bawah Mahkamah Agung dalam memutus perkara, karena hal itu menyangkut hak masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait