Perjalanan Peradi Wujudkan Single Bar untuk Tingkatkan Kualitas Advokat
Berita

Perjalanan Peradi Wujudkan Single Bar untuk Tingkatkan Kualitas Advokat

Otto menilai, wadah tunggal penting untuk memastikan kualitas advokat demi pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Acara Serah-Terima dan Pisah-Sambut Kepengurusan DPN Peradi, Jumat (13/11). Foto: istimewa.
Acara Serah-Terima dan Pisah-Sambut Kepengurusan DPN Peradi, Jumat (13/11). Foto: istimewa.

Usai terpilihnya Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Periode 2020-2025, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. pada Munas III Peradi di Ciawi (7/10), DPN Peradi melaksanakan acara Serah Terima-Pisah Sambut Kepengurusan Masa Bakti 2015-2020 kepada Kepengurusan Masa Bakti 2020-2025 pada Jumat (13/11). Bertempat di Kantor Sekretariat Nasional DPN Peradi, Grand Slipi Tower Lantai 11, Jakarta—acara ini memuat dua hal penting, yakni (1) peralihan tugas dan tanggung jawab dari Pengurus 2015-2020 ke Pengurus 2020-2025 dan (2) peralihan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan dari Pengurus 2015-2020 ke Pengurus 2020-2025.

 

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pengurus lama karena dapat menjalankan Peradi dengan baik, dengan segala tantangannya. Adapun satu hal yang juga menjadi fokus Otto, yakni wadah tunggal (single bar) sebagai jalan peningkatan kualitas advokat Indonesia.

 

Perihal single bar, Otto sendiri merujuk pada hakikat UU Advokat yang menyatakan kewajiban advokat sebagai penegak hukum “Wadah tunggal bukanlah untuk kepentingan kita (organisasi) atau advokat terkait alasan mata pencaharian nafkah. Wadah tunggal semata untuk kepentingan para pencari keadilan, karena jika advokat tidak berkualitas, yang merugi tentu adalah pencari keadilan. Untuk menegakkan keadilan dan menghasilkan advokat berkualitas yang dapat menjalankan profesinya, menjadi single bar adalah keharusan. ‘Single bar is a must’  harus diperjuangkan,” Otto menambahkan.

 

Kembalinya 18 Advokat

Acara serah-terima dan pisah-sambut kepengurusan kemudian berlanjut dengan penerimaan kembali 18 advokat oleh Ketua Umum DPN Peradi. Sebelumnya, ke-18 advokat tersebut telah menyatakan diri bergabung diri ke Peradi, melalui penerimaan kembali di DPC Peradi Jakarta Barat pada 9 September 2020.

 

Prosesi penerimaan anggota Peradi ini merupakan langkah realisasi visi dan misi Otto Hasibuan untuk mewujudkan advokat dalam satu wadah organisasi advokat. Pada Munas III, ia menyatakan, akan terbuka menerima advokat yang belum pernah terdaftar atau yang ingin mendaftar lagi ke Peradi, sepanjang dapat memenuhi SOP administratif.

 

Namun, meski penerimaan tetap harus melalui tahap seleksi, Otto menegaskan, sebagai Ketua Umum, ia tidak ingin mempersulit para advokat untuk masuk ke Peradi. “Sejak terpilih sebagai Ketua Umum Peradi, hingga saat ini banyak mantan anggota Peradi yang menghubungi saya maupun rekan pengurus dan mengutarakan niatnya untuk kembali. Sebagaimana hari ini, ada 18 rekan yang sudah membuat permohonan dan menyatakan diri kembali bergabung bersama Peradi. Menurut saya, mereka berhak bergabung masuk ke Peradi dan ini salah satu upaya untuk mempersatukan Peradi,” katanya.

 

Ke-18 advokat  yang bergabung kembali adalah Sudjanto Sudiana, S.H., M.H.; Heroe Tjondronegoro, S.H.; Herman Ligasetiawan, S.H., M.H.; Leo Prihadiansyah, S.H; Agung Kurniawan, S.H., S.E., M.M., M.H.; Hepata Berliana M. Aritonang, S.H., M.H.; Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H., M.Kn.; Yvonne M. Nurima, S.H.; Ridwan Sitorus, S.H.; Didi Jubaidi, S.H.; Zaenal Abidin, S.H., M.H.; F. Setiadji; Kunto, P., S.E., S.H., C.N.; Linda Teresia, S.H.; Supriatiningsih, S.H., M.H.; Adheri Zulfikri Sitompul, S.H., MIP, CLA.; Supono, S.H., M.H.; Abdul Salim, S.H., M.H.; dan Makidin Karwita, S.H.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags:

Berita Terkait