Melihat Manfaat Perjanjian RCEP bagi Indonesia
Berita

Melihat Manfaat Perjanjian RCEP bagi Indonesia

Penandatanganan RCEP diyakini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi perjanjian internasional. HOL
Ilustrasi perjanjian internasional. HOL

Pemerintah telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP). Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine, menilai penandatanganan RCEP antara Indonesia dengan 14 negara lainnya, menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, Indonesia dan ke-14 negara anggota lainnya akan memetik manfaat melalui peningkatan ekspor dan investasi melalui.

"Untuk Indonesia, menjalin kemitraan dengan blok regional sebesar ini akan sangat membantu dalam mendorong pemasaran produk-produk ekspor. Terlebih mengingat kedekatan negara-negara anggota secara geografis dan hubungan kerja sama yang selama ini sudah dibangun dalam bilateral," kata Pingkan.

Diproyeksikan, manfaat dari RCEP akan dapat dirasakan lima tahun setelah ratifikasi dengan peluang peningkatan sebesar 8-11 persen dari ekspor dan 18-22 persen dari investasi.

Kerja sama RCEP mencakup perdagangan barang dan jasa, investasi, kerja sama ekonomi dan teknis, kekayaan intelektual, persaingan, penyelesaian sengketa, e-commerce, usaha kecil dan menengah (UKM) serta hal-hal teknis lainnya.

Asian Development Bank (ADB) memproyeksikan bahwa RCEP akan membawa manfaat pendapatan global sekitar 260 miliar dolar AS, mengingat bahwa blok perdagangan ini memiliki cakupan yang sangat besar jika dilihat dari jumlah populasi dan pencapaian PDB secara keseluruhan.

Berkaca dari database International Investment Agreements Navigator yang dirilis oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), perjanjian RCEP ini akan menjadi payung dari 35 kerja sama bilateral dan multilateral yang sudah terjalin diantara 15 negara anggota RCEP. (Baca: Dinilai Merugikan, Pemerintah Didesak Tak Menandatangani Perjanjian RCEP)

"Dengan demikian, harmonisasi dari tiap-tiap perjanjian perlu diupayakan dan dikomunikasikan kepada para pelaku usaha dalam negeri agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal," kata Pingkan.

Tags:

Berita Terkait