Menimbang Pentingnya Kewenangan Pengaduan Konstitusional
Utama

Menimbang Pentingnya Kewenangan Pengaduan Konstitusional

Karena salah satu pertanyaan yang muncul dari ruang Komisi III DPR adalah kesiapan lembaga MK dengan sembilan hakim konstitusi bila diberi kewenangan pengaduan konstitusional?

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi MK. Hol
Ilustrasi MK. Hol

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Urgensi Constitutional Complaint Bagi Pemajuan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Indonesia”, Senin (16/11/2020) kemarin. Ada beberapa narasumber yang hadi dalam FGD ini, salah satunya Ketua Mahkamah Agung (MA) Periode 2001-2008 Prof Bagir Manan.  

Dalam paparannya, Bagir mengajukan pertanyaan mengapa MK perlu diberi wewenang tambahan berupa pengaduan konstitusional (constitutional complaint). Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila kewenangan ini diserahkan kepada MK. Pertama, jika ingin pengaduan konstitusional sebagai bagian dari kehidupan bernegara, demokrasi di Indonesia harus sehat dan diterima. Untuk mencapai hal ini, sistem demokrasi di Indonesia harus diperkuat.

Kedua, memperkuat negara hukum yang menekankan prinsip legitimasi kekuasaan. Ketiga, jika ingin menegakkan negara hukum, harus pula menjadikan tatanan kehidupan berlandaskan pemenuhan hak asasi manusia, yang bukan hanya sebagai aturan. “Jika MK benar-benar melaksanakan kewenangan pengaduan konstitusional ini, berarti melakukan perlindungan HAM secara utuh,” ujar Bagir Manan dalam FGD yang digelar secara virtual.

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengungkapkan pembahasan pengaduan konstitusional dalam konteks perubahan UU MK masuk bagian dari rekomendasi penataan kekuasaan kehakiman dan sistem hukum perundang-undangan di Indonesia. Saat pembahasan revisi UU MK di internal DPR beberapa waktu lalu, salah satu pilihan yang direkomendasikan pengaturan kewenangan pengaduan konstitusional melalui perubahan UU MK, bukan amandemen UUD Tahun 1945.

Dia menerangkan salah satu pertanyaan yang muncul dari ruang Komisi III DPR adalah kesiapan lembaga MK dengan sembilan hakim konstitusi bila diberi kewenangan pengaduan konstitusional. Arsul melihat dari beberapa kewenangan MK, salah satu beban cukup berat yakni penyelesaian perkara perselisihan hasil pilkada. “Akankah kinerja Hakim MK siap menegakkan prinsip konstitusi. Mengingat mitra lintas hakim MK yang benar-benar harus tetap terjaga independensinya?” (Baca Juga: Cerita Penghapusan Pasal Pengaduan Konstitusional dalam RUU MK)

Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membawakan materi berjudul “Segi-Segi Teoritik Pengaduan Konstitusional” mengawali bahasan tentang makna pengaduan konstitusional. Palguna mengatakan makna inti pengaduan konstitusional adalah pengaduan yang diajukan perorangan warga negara dengan alasan terlanggarnya hak konstitusionalnya akibat kelalaian lembaga atau pejabat negara dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh.

Menurutnya, dasar pemikiran ini merupakan bagian upaya mewujudkan gagasan negara demokrasi konstitusi di negara yang menganut prinsip supremasi konstitusi yang ditegakkan melalui supremasi pengadilan. Secara konstitusional, Palguna menerangkan Indonesia dikonsepsikan sebagai constitutional democratic state yang secara jelas dan tegas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait