Melihat Sejumlah RUU Prolegnas 2021 Usulan DPR
Utama

Melihat Sejumlah RUU Prolegnas 2021 Usulan DPR

Daftar RUU masih sebatas usulan belum bersifat keputusan yang nantinya bakal diputuskan Baleg DPR, pemerintah, dan DPD. Ada 27 RUU usulan dari berbagai komisi dan anggota dewan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Badan Legislasi (Baleg) mulai merumuskan dan menyusun sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. DPR sendiri memproyeksikan sejumlah RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021 yang diusulkan ke Baleg DPR. Nantinya tak semua RUU masuk prolegnas karena disesuaikan dengan kemampuan DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan target prolegnas prioritas.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menegaskan pihaknya telah menerima sejumlah masukan dan usulan dari sejumlah komisi di DPR. Tapi, nantinya tak semua usulan dapat dimasukan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Apalagi, target Prolegnas Prioritas 2020 tak semua dapat dirampungkan, RUU yang telah masuk dalam tahap pembahasan tingkat satu dan belum rampung pembahasannya bisa dimasukan kembali dalam Prolegnas 2021 (carry over).

“Tentu dalam penentuan jumlah prolegnas (DPR, red) harus realistis agar program yang ditetapkan bersama pemerintah dan DPD dapat tercapai,” ujar Willy Aditya dalam rapat panja penyusunan Prolegnas 2021, Selasa (17/11/2020). (Baca Juga: 7 Usulan Penataan Regulasi Nasional)

Tenaga Ahli Baleg DPR, Widodo mengaku telah mengkompilasi berbagai masukan dari alat kelengkapan dewan dan fraksi. Penetapan Prolegnas Prioritas 2021 tentunya mempertimbangkan evaluasi capaian Prolegnas 2020 sebanyak 37 RUU yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 52 RUU. Sisanya 16 RUU pun di-drop meski 16 RUU itu sudah ada draf dan naskah akademiknya. Oleh sebagian komisi, RUU tersebut yang di-drop itu kembali diusulkan agar masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Hukumonline.com

Anggota Baleg Firman Subagyo menyoroti sejumlah RUU yang dikompilasi tenaga ahli Baleg. Seperti RUU Perubahan atas UU No.32/2022 tentang Penyiaran. Sebab, prinsip-prinsip terkait RUU Penyiaran sudah rampung dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian RUU tentang Pemilu yang belum rampung penyusunanya di Komisi II DPR.   Sementara RUU tentang Ketahanan Keluarga dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Fraksi Golkar belum bersepakat. Selain itu, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Bagi Firman, RUU tersebut belum menjadi bagian penting.

Dia menilai sensitivitas materi muatan RUU amat tinggi. Dia beralasan membahas perlindungan kyai dan guru ngaji, lantas bagaimana nasib tokoh agama-agama lain menjadi pertanyaan. “Bagaimana posisi pendeta, biksu, dan lainnya perlu dilindungi dan haknya sama. Agar RUU ini mengacu pada asas kebhinekaan,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait