Baleg: Draf RUU Pemilu Butuh Penyempurnaan
Berita

Baleg: Draf RUU Pemilu Butuh Penyempurnaan

Akhirnya disepakati mengembalikan RUU Pemilu ke Komisi II untuk disempurnakan terlebih dahulu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah masuk di Badan Legislasi untuk dilakukan harmonisasi mendapat koreksi. Soalnya, draf RUU tersebut terbilang masih mentah atau membutuhkan penyempurnaan. Oleh sebab itu, Baleg berencana mengembalikan draf RUU ke Komisi II untuk disempurnakan terlebih dahulu sebelum disodorkan kembali ke Baleg.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengharmonisasi materi muatan RUU Pemilu memang telah diputuskan. Namun bila melihat materi muatan yang ada dalam RUU Pemilu, Baleg belum dapat memproses, mengharmonisasi, ataupun mengsinkronisasi.

Terlepas setuju atau tidak, kata Supratman, terhadap RUU yang sudah terlanjur masuk proses harmonisasi atau penyusunan di Baleg, tetap diteruskan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU Pemilu memang menjadi usulan dan harapan Komisi II agar dapat segera masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021. Termasuk nanti disahkan dalam rapat paripurna untuk menjadi usul insiatif DPR.

“Soal RUU Pemilu, kita sudah bentuk Panja kemudian drafnya kita kembalikan lagi supaya disempurnakan lagi,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (17/11/2020). (Baca Juga: Mengintip Sejumlah Substansi RUU Pemilu)

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi punya pandangan serupa. Dia menilai materi muatan RUU Pemilu masih bersifat kompilasi pendapat fraksi dan belum berbentuk naskah atau draf RUU. Menjadi persoalan bila proses pembulatan dilakukan oleh Baleg. Karena itu, RUU Pemilu harus dikembalikan terlebih dahulu untuk diperbaiki sebelum diproses lebih lanjut oleh Baleg. “Jadi harusnya bulat dulu di Komisi II,” ujarnya.

Anggota Baleg Firman Subagyo mengatakan penjelasan pengusul tentang RUU Pemilu di Baleg beberapa hari lalu memang memiliki niatan memperbaiki mekanisme Pemilu dengan mengikuti perkembangan demokrasi. Namun saat menjelaskan di Baleg, pengusul tak membawa naskah akademik maupun draf RUU. “Ternyata masih belum sempurna pasal-pasalnya,” ujarnya.

Anggota Komisi IV ini melanjutkan seharusnya RUU yang diusulkan ke Baleg sudah dalam kondisi matang. Nantinya, Baleg menindaklanjuti RUU usulan pengusul dengan mengharmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lain untuk dilakukan pembulatan materi muatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait