10 Dampak UU Cipta Kerja Terhadap UU Ketenagakerjaan
Berita

10 Dampak UU Cipta Kerja Terhadap UU Ketenagakerjaan

Diantaranya UU Ketenagakerjaan masih hukum positif, sebagian kaidahnya mengalami perubahan, yang sudah dihapus tidak berlaku lagi, mengubah besaran pesangon, berpotensi menimbulkan konflik dalam proses perubahan PP atau PKB, tertutupnya peluang peralihan hubungan kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam Bootcamp Hukumonline 2020 Hari Ke-1 bertajuk 'Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, dan Tata Cara Penggunaan TKA', Senin (16/11). Foto: RES
Sejumlah narasumber dalam Bootcamp Hukumonline 2020 Hari Ke-1 bertajuk 'Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, dan Tata Cara Penggunaan TKA', Senin (16/11). Foto: RES

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak pada 76 UU, salah satunya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja mengubah 31 pasal, menghapus 29 pasal, dan menyisipkan 13 pasal baru dalam UU Ketenagakerjaan. Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, mencatat sedikitnya ada 10 dampak UU Cipta Kerja terhadap UU Ketenagakerjaan.

Pertama, kendati sebagian pasalnya terdampak UU Cipta Kerja, tapi UU Ketenagakerjaan tetap berlaku sebagai hukum positif. Kedua, sebagian kaidah UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan. Ketiga, ketentuan UU Ketenagakerjaan yang dihapus UU Cipta Kerja otomatis tidak berlaku.

Keempat, bila kaidah UU Ketenagakerjaan diubah, yang digunakan sebagai pedoman yakni ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Kelima, mengubah besaran pesangon. Keenam, memperlemah, memperkuat, dan menata ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, misalnya soal pesangon, kompensasi untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketujuh, berpotensi menimbulkan konflik dalam proses perubahan peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB). Kedelapan, sebagian peraturan pelaksana UU Ketenagakerjaan akan mengalami perubahan. Kesembilan, tertutupnya peluang peralihan hubungan kerja dari pekerja penerima pekerjaan (vendor) menjadi pekerja pada perusahaan pemberi pekerjaan. Sepuluh, untuk membaca UU Ketenagakerjaan harus berdampingan dengan UU Cipta Kerja.

“Peraturan pelaksana UU Ketenagakerjaan yang berpotensi berubah akibat terbitnya UU Cipta Kerja, seperti PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Hakim Ad Hoc PHI Jakarta periode 2006-2016 itu dalam Bootcamp Hukumonline 2020 Hari Ke-1: Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, dan Tata Cara Penggunaan TKA, Senin (16/11/20202). (Baca Juga: Delapan Substansi Pokok Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja)

Juanda menegaskan meskipun UU Cipta Kerja mengubah UU Ketenagakerjaan, bukan berarti ketentuan yang ada dalam PP atau PKB berubah atau batal. PP atau PKB masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Perubahan terhadap PP atau PKB dapat dilakukan setelah jangka waktunya berakhir, tapi perlu diingat amandemen ini dapat berisiko terutama jika penyesuaian yang dilakukan cenderung mengurangi kualitas. “UU Cipta Kerja tidak mewajibkan perubahan terhadap kaidah PP/PKB,” kata dia.

Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Reni Mursidayanti, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan sedikitnya menyusun 4 RPP yakni tentang RPP penggunaan TKA; RPP Hubungan kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); RPP Pengupahan (revisi PP No.78 Tahun 2015); dan RPP Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait