Pemerintah Sebut UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Kecil
Berita

Pemerintah Sebut UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Kecil

Dengan penyederhanaan regulasi maka akan mempermudah bangkitnya ekonomi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil. Foto: RES
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil. Foto: RES

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil, menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah paradigma dunia usaha di Indonesia dari pendekatan izin menjadi risiko. Dia menjelaskan melalui pendekatan risiko maka perizinan usaha hanya diperlukan bagi kategori risiko menengah dan tinggi.

“Izin diperlukan untuk usaha yang memiliki risiko sedang dan tinggi saja, jika tidak ada risiko maka tidak perlu izin, sehingga usaha-usaha kecil akan bertumbuh” kata Sofyan, Selasa (17/11).

Dia menyatakan UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha kecil sehingga masyarakat secara luas dapat diuntungkan. "Ada yang bilang Undang-undang ini akan menguntungkan investor asing. Itu tidak benar, justru yang paling diuntungkan adalah pengusaha kecil, masyarakat yang akan memulai usaha, untuk seluruh masyarakat Indonesia” ujar Sofyan.

Sehubungan dengan kondisi resesi saat ini, Sofyan mengatakan bahwa dengan penyederhanaan regulasi maka akan mempermudah bangkitnya ekonomi. “Seluruh dunia saat ini mengalami resesi akibat Covid-19, dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini, kita akan bangkit lebih cepat, sederhananya regulasi akan membuat lapangan-lapangan kerja lebih terbuka, perusahaan-perusahaan akan memilih Indonesia karena iklim investasi di Indonesia sudah lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja merupakan bentuk reformasi regulasi dan juga upaya pencegahan korupsi. ”UUCK ini dibentuk dengan omnibus law, yang biasanya satu undang-undang dirubah dengan satu undang-undang,  omnibus law ini merubah banyak undang-undang dengan satu undang-undang, izin menjadi lebih sederhana, ini akan mengurangi interaksi sehingga tidak membuka peluang korupsi,” terangnya. (Baca: Pemerintah Tawarkan 3 Jalur Penyelesaian Polemik UU Cipta Kerja)

Sehubungan tentang Bank Tanah, Sofyan menyampaikan bahwa lembaga ini adalah Lembaga yang dibentuk agar negara dapat menyediakan tanah untuk kepentingan warga masyarakat. “Bank Tanah ini lembaga non profit, dengan Bank Tanah ini memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan nol rupiah,” ujarnya.

Pada UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan Bank Tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum;  kepentingan sosial; kepentingan pembangunan nasional; pemerataan ekonomi; konsolidasi lahan; dan Reforma Agraria. Ketersediaan tanah untuk Reforma Agraria paling sedikit 30% dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah. Badan Bank Tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel.

Tags:

Berita Terkait