Tiga Jalur Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pengadilan

Tiga Jalur Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pengadilan

Data KLHK mencatat ganti rugi dan biaya pemulihan yang belum dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp19 triliun.
Tiga Jalur Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pengadilan

Pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan Putusan Perdata Nomor 735/Pdt.G-LH/2018/PN Jkt.Utr yang menghadapkan para pihak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diwakili Siti Nurbaya selaku Penggugat melawan salah satu korporasi yang menjalankan kegiatan usaha industri tekstil pada salah satu kota di Jawa Barat. Majelis Hakim yang terdiri atas Taufan Mandala, dan dua orang hakim anggota Agus Darwanta dan Ronald Salnofri Bya mengabulkan sebagian gugatan KLHK dalam pokok perkara. 

“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp12.013.501.184,00 (dua belas miliar tiga belas juta lima ratus satu ribu delapan puluh empat rupiah) secara tunai,” bunyi salah satu amar putusan dimaksud. Majelis Hakim menyatakan korporasi melakukan pencemaran air dengan tanggung jawab mutlak (strict liability). 

Dalam keterangan KLHK disebutkan, perwakilan korporasi dalam putusan tersebut menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK, Jasmin Ragil menyampaikan, komitmen kesanggupan untuk melaksanakan putusan gugatan perdata lingkungan ini ditunjukkan korporasi dengan melakukan pembayaran bertahap. Tahap pertama dibayarkan pada 24 Juli 2020 sebesar Rp2,13 miliar. Sementara pembayaran sisanya dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan.

Selain perkara No. 735/Pdt.G-LH/2018/PN Jkt.Utr di atas, pada tahun 2018 KLHK juga memenangkan secara berturut-turut gugatan atas sejumlah korporasi. Total ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang diperoleh KLHK sebesar Rp979 miliar dari tiga putusan pengadilan atas tiga perkara berbeda. Tiga perusahaan perkebunan dalam perkara ini di hadapan pengadilan dinyatakan terbukti lalai sehingga dijerat secara hukum dan harus mempertanggungjawabkan dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang telah merugikan rakyat banyak.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional