RCEP: Peluang dan Tantangan bagi Indonesia
Kolom

RCEP: Peluang dan Tantangan bagi Indonesia

​​​​​​​Jika Indonesia telah menyiapkan strategi dalam implementasi RCEP, maka RCEP diharapkan mampu menjadi building block terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, jika tidak RCEP mungkin saja bisa menjadi stumbling block.

Prof An An Chandrawula dan Mursal Maulana. Foto: Istimewa
Prof An An Chandrawula dan Mursal Maulana. Foto: Istimewa

Di era globalisasi dan liberaliasi perdagangan, negara-negara di dunia terus melakukan kerja sama perdagangan internasional baik itu dalam tataran multilateral, regional dan bilateral. Tulisan ini merupakan pandangan akademis terkait dengan perkembangan hukum perdagangan internasional khususnya terkait dengan Perjanjian RCEP yang baru saja ditandatangani pada 15 November lalu.

Sebagaimana diketahui, sebelum World Trade Organization (WTO) didirikan, pada mulanya hubungan perdagangan antar negara cenderung dilakukan secara bilateral. Dalam sejarah perkembangannya, sistem perdagangan bilateral dipelopori oleh Inggris melalui program pengurangan tarif secara resiprokal (timbal balik) dari tahun 1860 hingga 1870.

Kemudian setelah Perang Dunia II berakhir, pendekatan secara bilateral mulai ditinggalkan dan negara-negara mulai beralih menggunakan forum perdagangan secara regional dan multilateral. Meskipun sistem perdagangan multilateral yang terstruktur dan terlembaga melalui forum WTO telah dibentuk, ternyata hal ini tidak berarti bahwa negara-negara mulai meninggalkan sistem perdagangan bilateral maupun regional melalui Preferential Trade Agreement (PTAs). Mayoritas negara-negara anggota WTO masih tetap menggunakan PTAs sebagai sarana untuk mencapai kebijakan perdagangan luar negerinya (foreign trade policy).

Mengapa Preferential Trade Agreements?

Mengapa negara membentuk PTAs? Terdapat beberapa alasan mengapa negara-negara melakukan kerja sama perdagangan melalui skema PTAs, namun tentunya alasan tersebut mempunyai tipologi yang berbeda tergantung dari aspek mana yang dikaji sehingga sangat sulit untuk menentukan jawaban mana yang paling tepat.

Sangat jarang pembentukan PTAs didasarkan oleh motif tunggal (single motive), misalnya motif ekonomi semata. Negara-negara anggota PTAs sering mempunyai tujuan yang tidak seragam terkait partisipasi mereka ke dalam PTAs, ada yang bertujuan untuk mendapatkan akses pasar hingga untuk mencari dukungan polilik luar negeri (political support).

Alasan lainnya mengapa negara-neagra membentuk PTAs adalah karena PTAs dapat meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi yang notabenenya dianggap lebih effisien dibandingkan dengan sistem perdagangan Multilateral WTO. Hal ini disebabkan karena lambannya proses perundingan perdagangan dalam sistem multilateral WTO itu sendiri.

Preferential Trade Agreements dalam Sistem Perdagangan Multilateral WTO

Pada umumnya, konsep pengaturan perdagangan internasional dalam sistem Multilateral WTO dan PTAs memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendorong perdagangan dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan perdagangan (trade barriers), atau dengan kata lain, kedua rezim ini berupaya untuk mewujudkan percepatan perwujudan proses liberalisasi perdagangan.

Tags:

Berita Terkait