Giliran Sejumlah LSM Layangkan Uji Formil UU Cipta Kerja
Utama

Giliran Sejumlah LSM Layangkan Uji Formil UU Cipta Kerja

Kepal berupaya membela dan mempertahankan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia yang merasa dirugikan atas proses pembentukan UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Sejumlah pengurus LSM usai mendaftarkan uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (19/11). Foto: Istimewa
Sejumlah pengurus LSM usai mendaftarkan uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (19/11). Foto: Istimewa

Lagi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dipersoalkan sejumlah elemen masyarakat. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) melayangkan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Kepal menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil karena melanggar prosedur pembentukan UU.    

KEPAL terdiri dari 14 organisasi yakni Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS); Serikat Petani Indonesia (SPI); Serikat Nelayan Indonesia (SNI); Yayasan Bina Desa; Sawit Watch (SW); Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS); Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP); Indonesia for Global Justice (IGJ); Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI); Field Indonesia; Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA); Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI); Aliansi Organis Indonesia (AOI); Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani); dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)

Juru Bicara KEPAL dari IHCS, Gunawan menilai UU Cipta Kerja merupakan produk UU yang dipaksakan untuk disahkan yang berujung melanggar syarat dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “UU Cipta Kerja inkonstitusional karena tidak memiliki dasar pembentukan hukum yang layak dan memadai dalam proses pembentukannya,” ujar Gunawan saat dihubungi usai mendaftarkan uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (19/11/2020). (Baca Juga: Uji Formil UU Cipta Kerja, Pemohon Minta Hakim MK Independen dan Obyektif)

Dia menerangkan penyimpangan yang nampak dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak tercerminnya keterbukaan dan partisipasi elemen masyarakat yang berkepentingan. Sejak awal penyusunan UU Cipta Kerja menuai penolakan berbagai elemen masyarakat, diantaranya kalangan petani, pekebun, dan nelayan kecil yang tidak dilibatkan dalam proses pembentukannya. Padahal, substansi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja sangat berkaitan erat dan dapat menimbulkan dampak sistemik bagi sektor dimana mereka bekerja dan menggantungkan masa depan kehidupannya.  

Bahkan, praktik buruk proses legislasi UU Cipta Kerja ini tidak berhenti pada saat disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna, namun pasca diundangkan juga masih mengandung kesalahan perumusan yang berdampak pada substansi pasal-pasal tertentu. “Keadaan cacat formil yang melekat pada UU Cipta Kerja ini dapat melahirkan rantai ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya,” kata Gunawan.  

Menurutnya, uji formil UU ini tidak sekedar untuk menjegal UU Cipta Kerja, tetapi lebih dari itu yakni sekaligus mengawal independensi MK sebagai Pengawal Konstitusi dalam pelaksanaan dan eksekusi putusan; mempertahankan tafsir konstitusi terkait hak-hak konstitusional warga negara dalam berbagai putusan MK yang berlaku final and binding.

“Jika terbukti cacat secara formil, pengesahan, pengundangan, dan pemberlakuan UU Cipta Kerja menjadi tidak layak dilaksanakan oleh negara yang menjunjung tinggi hukum dan konstitusi. Kalaupun UU Cipta Kerja tidak dianggap cacat formil, akan menjadi preseden di masa-masa yang akan datang yang berpeluang terjadinya dekonstruksi yang lebih luas dalam sistem hukum perundangan nasional,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait