Diduga Langgar Prokes, Bisakah Kepala Daerah Diberhentikan?
Utama

Diduga Langgar Prokes, Bisakah Kepala Daerah Diberhentikan?

Adanya potensi pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah lain terkait pelanggaran prokes Covid-19 sangat sulit diterapkan jika mengacu UU Pemda dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. UU Pemda mengatur dua jalur pemberhentian kepala daerah melalui usulan DPRD dan langsung oleh Presiden/Mendagri bila melakukan tindak pidana berat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi pemberhentian kepala daerah. HGW
Ilustrasi pemberhentian kepala daerah. HGW

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tertanggal 18 November 2020 yang ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati seluruh Indonesia. Instruksi Mendagri ini terbit sehari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa polisi dalam urusan kerumunan/keramaian di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS), Sabtu (14/11/2020) malam, saat peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.

Instruksi ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal di Jakarta Kamis (18/11/2020) seperti dikutip Antara, mengatakan dalam instruksinya, Mendagri mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya. Menurut Safrizal, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Salah satu poin Instruksi Mendagri ini disebutkan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Berdasarkan instruksi pada diktum keempat itu, kepala daerah yang melanggar atau tidak mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian sesuai bunyi Pasal 67 huruf b UU Pemda.

Sejak munculnya pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat dan Pemda telah mengeluarkan sejumlah peraturan baik berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah. Sebelumnya, ada UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda; UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.  

Setelah itu, terbit diantaranya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi terkait peristiwa ini, diantaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa jajaran di bawahnya. Penyidik mengatakan klarifikasi Anies untuk meminta keterangan yang diperlukan dalam penyelidikan terkait kerumunan massa di kediaman HRS itu. Salah satu materi yang diselidiki terkait dugaan tindak pidana Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020) seperti dikutip Antara.

Tags:

Berita Terkait