Berkat kecanggihan teknologi saat ini, kita disuguhkan banyak sekali informasi. Meskipun begitu, konten-konten bermuatan pornografi masih banyak bertebaran di dunia siber. Dari yang pasang iklan open BO, hingga jasa VCS kerap kali kita jumpai di sana. Adakah ancaman pidana bagi konten-konten ini? Simak selengkapnya dalam #MelekHukum kali ini, ya!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Open BO
Selengkapnya :
Ini Jerat Hukum untuk Penjaja Seks di Media Sosial - bit.ly/BukaBO
2. VCS
Selengkapnya:
Dapatkah Konsumen Video Call Sex Dipidana? – bit.ly/HukumVCS
3. Voice Note Mesum
Selengkapnya :
Mengirim Voice Note Mesum, Bisakah Dijerat UU Pornografi? - bit.ly/VNMesum
4. Menyebar Video Seks
Selengkapnya:
Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi - bit.ly/NyebarVideo
5. Penanganan Kasus
Selengkapnya:
Prosedur Penanganan Kasus Penyebaran Video Bermuatan Asusila - bit.ly/KTPCyber
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) – bit.ly/KUHAP;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) – bit.ly/UU11_2008 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) – bit.ly/UU19_2016;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) – bit.ly/UU44_2008.