‘Mantap-Mantap’ di Internet, Begini Hukumnya!
Berita

‘Mantap-Mantap’ di Internet, Begini Hukumnya!

Adakah ancaman pidana bagi konten-konten bermuatan pornografi?

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 1 Menit
‘Mantap-Mantap’ di Internet, Begini Hukumnya!
Hukumonline

Berkat kecanggihan teknologi saat ini, kita disuguhkan banyak sekali informasi. Meskipun begitu, konten-konten bermuatan pornografi masih banyak bertebaran di dunia siber. Dari yang pasang iklan open BO, hingga jasa VCS kerap kali kita jumpai di sana. Adakah ancaman pidana bagi konten-konten ini? Simak selengkapnya dalam #MelekHukum kali ini, ya!

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!

 

1. Open BO

Hukumonline.com

Selengkapnya :

Ini Jerat Hukum untuk Penjaja Seks di Media Sosial - bit.ly/BukaBO


2. VCS

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Dapatkah Konsumen Video Call Sex Dipidana? – bit.ly/HukumVCS

 

3. Voice Note Mesum

Hukumonline.com

Selengkapnya :

Mengirim Voice Note Mesum, Bisakah Dijerat UU Pornografi? - bit.ly/VNMesum

 

4. Menyebar Video Seks

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi - bit.ly/NyebarVideo

 

5. Penanganan Kasus

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Prosedur Penanganan Kasus Penyebaran Video Bermuatan Asusila - bit.ly/KTPCyber

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) – bit.ly/KUHAP;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) – bit.ly/UU11_2008 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) – bit.ly/UU19_2016;
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) – bit.ly/UU44_2008.
Tags:

Berita Terkait