Brevet Daring IKHAPI Dukung Masyarakat Tingkatkan Kompetensi di Masa Pandemi
Berita

Brevet Daring IKHAPI Dukung Masyarakat Tingkatkan Kompetensi di Masa Pandemi

Brevet daring ini merupakan kerja sama IKHAPI dengan ITCI dan TBI yang dilangsungkan usai acara pembukaan pada Selasa (17/11).

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Pelatihan Brevet Executive IKHAPI Angkatan XV digelar secara daring, Rabu (18/11). Foto: istimewa.
Pelatihan Brevet Executive IKHAPI Angkatan XV digelar secara daring, Rabu (18/11). Foto: istimewa.

Masih dalam upaya mendukung pemerintah memutus penyebaran Covid-19, Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) telah menyelenggarakan pelatihan Brevet Executive IKHAPI Angkatan XV secara daring pada Rabu (18/11). Brevet daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting ini merupakan kerja sama IKHAPI dengan Institute Konsultan Pajak Indonesia (Institute Tax Consultant of Indonesia-ITCI) dan Tax and Business Institute (TBI) yang dilangsungkan usai acara pembukaan pada Selasa (17/11).

 

Terdapat dua sesi dalam pelatihan ini. Pada sesi pertama yang berlangsung mulai pukul 10.00-12.00 WIB, narasumber Managing Director Eksakta Strategic, Sutan R.H. Manurung membahas beragam aspek terkait Pemeriksaan Pajak secara komprehensif. Mulai dari yang paling dasar, seperti definisi, ketentuan-ketentuan, jenis dan standar pemeriksaan, potensi sengketa, kewajiban dan wewenang pemeriksa maupun wajib pajak; hingga kriteria, tahapan, metode, serta teknik pemeriksaan dikupas secara teperinci. Pada sesi ini, dijelaskan pula beberapa contoh kasus, terutama dalam kaitannya dengan UU Cipta Kerja. Adapun di akhir sesi, brevet daring menyediakan ruang diskusi bagi para peserta untuk bertanya dan mempertajam pemahaman mereka.

 

Sementara itu, sesi kedua brevet daring fokus pada dua materi terpisah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), dan Bea Meterai; serta Pajak Penghasilan untuk Orang Pribadi. Dalam sesi ini, Hotmarojohan Sitanggang selaku narasumber memaparkan sejumlah aspek, mulai dari definisi, subjek-objek pajak, tarif, cara pelunasan, hingga dasar hukum. Tersedia pula contoh soal atau kasus yang dapat digunakan sebagai simulasi perhitungan. Sesi pelatihan berlanjut dengan ujian yang diikuti peserta sebagai syarat kelulusan Brevet A/B.

 

Presiden IKHAPI, Joyada Siallagan, S.E., S.H., M.H., CTA., CITA berharap, di masa pendemi ini, masyarakat tetap bersemangat untuk meningkatkan kualitas kompetensi. “Melalui pendidikan brevet ini, IKHAPI turut mendukung Direkorat Perpajakan dalam sosialisasi kewajiban perpajakan kepada semua masyarakat, karena pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik dan benar bisa mendukung pemerintah untuk penerimaan negara yang muaranya bersinergi dengan pemerintah dalam pembiayaan penangulangan-penanggulangan akibat pendemi ini,” kata Joyada.

 

IKHAPI adalah organisasi profesi advokat pajak, konsultan perpajakan, edukasi, sosialisasi dalam pemenuhan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai UU Pajak yang taat hukum. Sebagai sebuah organisasi, IKHAPI memiliki motto ‘Menegakkan Hukum Pajak yang Berkeadilan, Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak, serta Aktif dalam Pembangunan Hukum Nasional melalui Peningkatan Profesionalisme Praktisi Pajak hingga Membantu Meningkatkan Penerimaan Pajak’.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI).

Tags:

Berita Terkait