Menakar Efektivitas UU Cipta Kerja Terhadap Kemudahan Usaha
Utama

Menakar Efektivitas UU Cipta Kerja Terhadap Kemudahan Usaha

Kemudahan akses permodalan merupakan poin penting dalam memunculkan investasi baru dan pemerataan ekonomi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Hukumonline menggelar webinar bertema Strategi Hukum dan Implementasi Omnibus Law Bagi Pelaku Usaha, Kamis (19/11). Foto: RES
Hukumonline menggelar webinar bertema Strategi Hukum dan Implementasi Omnibus Law Bagi Pelaku Usaha, Kamis (19/11). Foto: RES

Pemerintah mengklaim penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memudahkan investasi di Indonesia. Namun, kehadiran UU Cipta Kerja juga memunculkan penolakan dari berbagai pihak seperti buruh, aktivis lingkungan hingga akademisi. UU Cipta Kerja dinilai sarat kepentingan bagi pengusaha dan merugikan para pekerja serta berisiko rusaknya lingkungan hidup.

Akademisi Fakultas Hukum Universias Indonesia, Teddy Anggoro, mempertanyakan efektivitas UU Cipta Kerja terhadap kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) di Indonesia. Menurutnya, UU Cipta Kerja belum mengakomodir secara menyeluruh poin-poin penilaian EoDB yang disurvei oleh World Bank.

Dia mengatakan UU Cipta Kerja belum berbicara mengenai kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM). Padahal, Teddy menjelaskan kemudahan akses permodalan merupakan poin penting dalam memunculkan investasi baru dan pemerataan ekonomi.

Dia mencontohkan Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang memberi kesempatan bagi semua masyarakat dalam kemudahan akses permodalan. Sehingga, setiap masyarakat punya kesempatan untuk membangun usahanya.

“Jadi kalau mahasiswa baru lulus kampus enggak jadi pegawai tapi buka lapangan usaha, nah getting credit enggak ada di UU Ciker,” jelas Teddy dalam Webinar Hukumonline 2020 yang berjudul “Strategi Hukum dan Implementasi Omnibus Law Bagi Pelaku Usaha”, Kamis (19/11). (Baca: Alasan Pemerintah Mengatur Ulang Sanksi Perpajakan dalam UU Cipta Kerja)

Kemudian, Teddy juga menerangkan ketentuan penghapusan akta notaris dengan surat keterangan dalam pendirian badan usaha bagi UMKM harus diperjelas. Menurutnya, perubahan tersebut tidak signifikan apabila surat keterangan tersebut tetap dikeluarkan oleh notaris. 

“Starting busines saya yakin akan tinggi (peringkat EODB). Tapi yang jadi masalah ketika surat pernyataan itu siapa yang keluarkan sehingga harus dijaga banget aturan turunannya,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait