Penyusunan Prolegnas 2021 Seharusnya Berbasis Kebutuhan Hukum Masyarakat
Berita

Penyusunan Prolegnas 2021 Seharusnya Berbasis Kebutuhan Hukum Masyarakat

Misalnya RUU yang mendesak dibentuk ataupun revisi untuk mempercepat proses pemulihan kondisi masyarakat akibat pendemi perlu menjadi prioritas. Seperti RUU yang mengatur tentang penanganan bencana, sektor pendidikan, sektor kesehatan, sektor ekonomi, dan lainnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: SGP/Hol
Gedung DPR. Foto: SGP/Hol

Badan Legislasi (Baleg) mulai menyusun daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Rapat perdana pun sudah digelar. Meski belum ada kesepakatan di internal DPR soal usulan RUU apa dan mana saja yang bakal masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 secara resmi. Namun, seharusnya penyusunan prolegnas berdasarkan kebutuan hukum masyarakat, bukan kepentingan segelintir elit melalui usulan RUU dari pihak-pihak tertentu.

Dosen Hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Muhammad Nur Sholikin mengatakan salah satu dasar penyusunan program legislasi menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Karena itu, situasi kebutuhan pandemi mesti menjadi pertimbangan utama DPR dan pemerintah dalam menyusun prioritas tahunan.

“Harus sesuai kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Muhammad Nur Sholikin kepada Hukumonline, Jumat (20/11/2020). (Baca Juga: Melihat Sejumlah RUU Prolegnas 2021 Usulan DPR)

Menurutnya, UU yang mendesak dibentuk, atau direvisi untuk mempercepat proses pemulihan kondisi masyarakat akibat pandemi perlu menjadi prioritas. Seperti UU yang mengatur tentang penanganan bencana, sektor pendidikan, sektor kesehatan, sektor ekonomi, dan lainya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.  

“Ironisnya, bila melihat ke belakang, muncul RUU yang tidak didasarkan kebutuhan hukum masyarakat,” kata Sholikin.

Misalnya, masih terdapat kontroversi di masyarakat beberapa waktu lalu yang perlu dihindari.  Seperti pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna menimbulkan reaksi besar dari masyarakat hingga saat ini. Reaksi ini disebabkan antara lain, proses pembahasan yang tidak  tranparan dan akuntabel dan prosesnya sangat cepat.

Selain itu, penyusunan RUU Prolegnas Prioritas perlu melakukan kajian mendalam untuk menjaring apa saja aturan yang dibutuhkan masyarakat ke depannya. Dalam menentukan RUU Prioritas tahun 2021, DPR dan pemerintah seharusnya mempertimbangkan situasi pandemi yang saat ini masih berlangsung.

Tags:

Berita Terkait