Dua Permohonan PKPU Terhadap Lion Air Kandas
Berita

Dua Permohonan PKPU Terhadap Lion Air Kandas

Lion Air menyambut baik putusan PN Niaga tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pada 22 Oktober lalu, Budi Santoso melayangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Lion Mentari Airlines (Lion Air). Permohonan PKPU tersebut diregister dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dilansir dari SIPP PN Jakpus, dalam petitumnya, pemohon PKPU meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; menetapkan Termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU ini.

Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU; menunjuk dan mengangkat: Saudara Ronald Antony Sirait dan Saudara Monang Christmanto Sagala untuk bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit; membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerika dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (Baca: Cerita Legal PT MIT; Gugatan Perdata, Ditinggal Customer Hingga Pailit)

Namun pemohon harus gigit jari lantaran permohonan PKPU terhadap Lion Air ditolak oleh majelis hakim. Dalam putusan tertanggal 18 November lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang terdiri dari Makmur sebagai Hakim Ketua, dan Saifudin Zuhri bersama Muhammad Sainal memutuskan menolak permohonan PKPU pemohon.

Amar putusan, dikutip dari SIPP PN Jakpus menyatakan menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU tersebut; dan menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.411.000,00 (satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah).

Sebelum permohonan PKPU dilayangkan oleh Budi Santoso, Lior Air juga menghadapi gugatan dari Rolas Budiman Sitinjak. Perkara ini masuk ke Pengadilan Niaga Jakpus pada 2 September 2020 dan diregister dengan nomor perkara 265/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst.

Tags:

Berita Terkait