PP INI dan Polri Rampungkan Pedoman Kerja Notaris Berhadapan dengan Hukum
Berita

PP INI dan Polri Rampungkan Pedoman Kerja Notaris Berhadapan dengan Hukum

Tujuan penyusunan pedoman kerja ini agar ada kesepahaman bersama terkait perlindungan notaris yang berhadapan dengan hukum. Pedoman kerja ini diatur tiga aspek yakni penegakan hukum, pembinaan, dan saling bertukar informasi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Sejumlah pengurus PP INI bersama jajaran Polri usai rapat penyusunan Pedoman Kerja Notaris Berhadapan dengan Hukum. Foto: Istimewa
Sejumlah pengurus PP INI bersama jajaran Polri usai rapat penyusunan Pedoman Kerja Notaris Berhadapan dengan Hukum. Foto: Istimewa

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bersama Polri telah menyelesaikan pedoman kerja sebagai langkah melindungi kepentingan notaris yang berhadapan dengan hukum. Pedoman kerja ini sebagai pelaksanaan atau tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara PP INI dengan Polri yang dibuat pada 2019.

Pedoman kerja tersebut dirumuskan saat rapat yang digelar pada 17, 18 dan 19 November 2020 yang dipimpin oleh Sekretaris Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah bersama para Kabid Perlindungan Profesi Agung Iriantoro; Kabid Pembinaan Anggota Zul Trisman; Kabid Humas Wiratmoko; Kabid Protokoler Tedy Yunadi; Bendahara Umum PP INI Wirastuti.

Kabid Humas PP INI Wiratmoko mengatakan PP INI bersama polri baru saja menyelesaikan pedoman kerja dari pelaksanaan MoU dalam rangka memberikan perlindungan bagi notaris yang tengah berhadapan dengan hukum. “Dalam pedoman kerja ini diatur tiga aspek yakni penegakan hukum, pembinaan, dan saling bertukar informasi,” kata Wiratmoko kepada Hukumonline, Jumat (20/11/2020). (Baca Juga: PP INI-Hukumonline Teken MoU Terkait Informasi Kenotariatan)

Pertama, penegakan hukum. Bila ada notaris anggota PP INI yang dipanggil kepolisian sudah ada mekanisme pemanggilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan SK Kemenkumham terkait tindak pidana baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Kedua, pembinaan. Jika kepolisian memanggil notaris, polisi sudah paham dan mengetahui standar keilmuan tentang kenotariatan. Sebab, notaris adalah pejabat umum yang sedang menjalankan tugas negara. “Semua sama di hadapan hukum, jika notaris melanggar tindak pidana silakan diproses, tetapi (polisi, red) perlu mengetahui standar keilmuan tentang kenotariatan,” kata dia.

Ketiga, bertukar informasi. Bila dalam sebuah pemeriksaan kasus pidana, penyidik polri ingin mengambil salah satu berkas atau minuta akta notaris, harus melalui berita acara terlebih dahulu, sehingga ada kesepahaman diantara polri dan notaris. “Tujuan penyusunan pedoman kerja ini agar ada kesepahaman bersama terkait perlindungan notaris yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya nota kesepahaman ini belum dapat dilaksanakan karena belum disusun pedoman kerjanya. “Pedoman kerja ini sudah selesai, dan sudah ditandatangani oleh pihak PP INI. “Tinggal diserahkan kepada Kapolri untuk meminta persetujuan. Lalu pejabat polri yang berhak menandatangani pedoman kerja ini yang didasarkan MoU PP INI dan Polri,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait