4 Ancaman Denda dalam Perda DKI Penanggulangan Covid-19
Berita

4 Ancaman Denda dalam Perda DKI Penanggulangan Covid-19

Mulai dari denda karena menolak vaksin hingga membawa jenazah terkonfirmasi Covid-19. Besarannya beragam hingga maksimal Rp7,5 juta.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit
4 Ancaman Denda dalam Perda DKI Penanggulangan Covid-19
Hukumonline

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menandatangani Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perda yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksinasi ini resmi berlaku ketika diundangkan per 12 November 2020.

Tidak hanya mengatur soal ancaman penolakan vaksin, Perda ini juga mengatur beberapa perbuatan yang dilarang dilakukan dengan ancaman pidana denda hingga Rp7,5 juta. Rincian jenis pelanggarannya dijabarkan pada Bab X terkait Ketentuan Pidana, berikut rangkumannya:

  1. Menolak Tes Cepat Molekuler/Pemeriksaan Penunjang

Pada pasal 29 Perda a quo, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukannya Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh pemprov DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta (lima juta rupiah).

  1. Menolak Pengobatan/Vaksin Covid-19

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksin Covid-19, berdasarkan Pasal 30 Perda a quo juga diancam dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta (lima juta rupiah).

  1. Membawa Jenazah Terkonfirmasi Covid-19

Pasal 31 ayat (1) Perda a quo juga menegaskan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 juta (lima juta rupiah).

Tak sampai di situ, ayat (2) Pasal a quo  menambahkan, bila perbuatan pidana yang dilakukan pada ayat (1) itu disertai dengan ancaman ataupun kekerasan, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 juta (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

  1. Pasien Terkonfirmasi Covid Melarikan Diri

Perda a quo juga mengatur tindakan tegas bagi pasien terkonfirmasi covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas Kesehatan tanpa izin petugas. Setiap orang yang melakukan pelanggaran itu, diancam dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta (lima juta rupiah).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait