Layanan E-PP dan E-PKB Diharapkan Mempermudah Pelaku Hubungan Industrial
Berita

Layanan E-PP dan E-PKB Diharapkan Mempermudah Pelaku Hubungan Industrial

Pengesahan PP dan pendaftaran PKB untuk memastikan materi PP atau PKB tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun merugikan salah pihak baik pekerja/buruh ataupun pengusaha. Harapannya layanan digital ini dapat menjadi salah satu pendorong peningkatan kuantitas pengesahan PP dan pendaftaran PKB.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: RES
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: RES

Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara elektronik (E-PP) dan E-PKB). E-PP dan E-PKB ini terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan (sisnaker). Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan ini diharapkan mampu memberikan layanan yang mudah, cepat, akuntabel, dan data terjamin bagi perusahaan dan pekerja.

“Layanan ini akan terus disempurnakan,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis lalu (19/11/2020) kemarin. (Baca Juga: Delapan Substansi Pokok Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja)

Ida menjelaskan PP dan PKB merupakan pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam menjalankan ikatan hubungan kerja di perusahaan yang memuat syarat kerja, tata tertib, serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. Sesuai amanat UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan PP yang dibuat oleh pengusaha wajib mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan ataupun Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Ida menerangkan pengesahan PP dan pendaftaran PKB itu untuk memastikan materi dalam PP atau pun PKB tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau merugikan salah satu pihak baik pekerja atau pengusaha.

Plt Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Tri Retno Isnaningsih, menerangkan layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara elektronik ini merupakan transformasi dari layanan tatap muka pada pelayanan terpadu satu atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Selama tahun 2018, tercatat ada 1.825 perusahaan yang melakukan pengesahan PP melalui PTSA dan tahun 2019 naik menjadi 2.118 perusahaan. Sedangkan jumlah perusahaan yang mendaftarkan PKB tahun 2018 sebanyak 255 perusahaan dan tahun 2019 naik menjadi 280 perusahaan.

"Harapannya dengan transformasi layanan tatap muka menjadi layanan digital ini dapat menjadi salah satu pendorong peningkatan kuantitas pengesahan PP dan pendaftaran PKB," ujar Retno.

Tags:

Berita Terkait