Pentingnya Pemahaman ‘Branding’ untuk Calon Advokat
Utama

Pentingnya Pemahaman ‘Branding’ untuk Calon Advokat

Advokat harus memiliki image (citra diri) atau branding-nya sendiri. Sebab, advokat tidak boleh mengiklankan diri.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Nikolas Simanjuntak saat memberi materi 'Kode Etik Profesi Advokat' dalam PKPA Hukumonline-Peradi-Yarsi Gelombang B, Senin (23/11). Foto: RES
Nikolas Simanjuntak saat memberi materi 'Kode Etik Profesi Advokat' dalam PKPA Hukumonline-Peradi-Yarsi Gelombang B, Senin (23/11). Foto: RES

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan VI yang diselenggarakan Hukumonline bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Yarsi kembali digelar. PKPA yang digelar secara daring (online) untuk kelima kalinya ini berlangsung untuk gelombang B mulai pada 23 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020, setiap hari Senin-Jumat pukul 14.00-16.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Materi awal pembukaan yakni Kode Etik Profesi Advokat disampaikan oleh DPN Peradi Nikolas Simanjuntak.

Direktur Bisnis Hukumonline, Jan Ramos Pandia berharap 81 peserta dari sabang sampai merauke dapat membangun jaringan dalam PKPA, belajar dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat dari para narasumber atau pengajar PKPA terbaik. “Kami berharap para peserta dalam proses pembelajaran dapat berpartisipasi dengan aktif dan saling belajar satu sama lain,” kata Ramos dalam sambutannya, Senin (23/11/2020). 

Ramos mengatakan Hukumonline akan terus melengkapi pelayanan penyelenggaran PKPA, yang juga mendukung aktivitas belajar para peserta seperti database peraturan Hukumonline dan lain-lainnya. “Ini PKPA terakhir dalam tahun 2020 ini. Semoga berjalan baik dan lancar sampai akhir masa pembelajaran di PKPA ini,” kata dia.

Perwakilan Universitas Yarsi, Yusuf Shofie mengatakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19, untuk kesekian kalinya PKPA Hukumonline dilakukan secara online. Beberapa hari ke depan peserta berdiskusi dan menerima ilmu serta belajar dari para narsumber yang sudah banyak memiliki pengalaman di bidang hukum dan dunia advokat. Misalnya tentang apa yang dibutuhkan dalam praktek hukum saat ini dan di masa yang akan datang.

“Advokat harus memiliki image (citra diri, red) atau branding-nya sendiri. Sebab, advokat tidak boleh mengiklankan diri, sehingga dia harus membentuk brand terhadap dirinya sendiri. Menciptakan brand sendiri dapat dilihat dengan cara semua calon advokat menangani kasus di persidangan,” kata yusuf shofie kepada para peserta PKPA. (Baca Juga: Calon Advokat Harus Paham Asas Hukum)

Senada, Perwakilan DPN Peradi, Nikolas Simanjuntak mengatakan praktisi hukum itu harus menjadi arsitek hukum karena kasus yang ditangani beragam macam kelimuan, seperti ekonomi dan lain-lainnya. Karena itu, praktisi hukum harus menginstruksikan hukum menjadi bagaimana, sebab hukum yang ditangani bukan benda mati, tetapi banyak hal dan makna. “Untuk itu, praktisi hukum perlu brand dalam dirinya,” kata dia.

Dia mengingatkan seorang advokat tidak boleh menolak klien yang datang. “Dengan banyaknya kasus yang datang dan ditangani, lambat laun, dan lama kelamaan nanti klien-klien kita akan membentuk komunitas yang dengan sendirinya membranding kita sebagai advokat yang memiliki brand seperti apa.”

Tags:

Berita Terkait