Begini Konsep Proses Bisnis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di OSS
Berita

Begini Konsep Proses Bisnis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di OSS

Terdapat empat tingkat risiko yang proses perizinannya berbeda.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Hukumonline Law Festival for Start-Ups & SMEs resmi digelar selama tiga hari, mulai Selasa 24 hingga Kamis 26 November 2020. Foto: RES
Hukumonline Law Festival for Start-Ups & SMEs resmi digelar selama tiga hari, mulai Selasa 24 hingga Kamis 26 November 2020. Foto: RES

Pada Juli 2018, pemerintah me-launching Online Single Submission (OSS). Saat itu, OSS diresmikan oleh Menteri Koordinator dan Perekonomian, Darmin Nasution di Kantor Kemenko. OSS menjadi Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di manapun dan kapan pun.

Sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Tak hanya perusahaan besar, OSS juga bisa digunakan oleh seluruh jenis usaha, termasuk startup dan UMKM. Bahkan saat ini hampir seluruh sektor usaha wajib menggunakan OSS untuk mengurus peizinan, terkecuali untuk sektor minerba, migas, dan perbankan.

Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, konsep perizinan di OSS dipastikan akan mengalami perubahan. Perubahan akan disesuaikan dengan konsep di dalam UU Ciptaker, yakni perizinan dengan berbasis risiko. Dengan konsep ini, kemudahan berusaha akan tercipta terutama untuk startup dan UMKM.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM, Riyatno mengatakan bahwa UU Ciptakerja akan mengubah sistem perizinan di OSS dengan berbasis pada risiko yang dibagi atas empat tingkat risiko. (Baca Juga: Hadapi Ekonomi Digital, Hukumonline Gelar Festival Hukum Sektor Bisnis Startup dan UMKM)

Pertama, tingkat risiko rendah. Pada bagian ini, pelaku usaha wajib mengurus NIB sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap persiapan, operasional dan komersial. Di bagian ini, Pelaku Usaha wajib menyampaikan SPPL dengan template yang tersedia dalam Sistem OSS, dan berdasarkan surat pernyataan SPPL untuk kegiatan usaha berisiko rendah berlaku juga sebagai SPPL.

Kedua, tingkat menengah rendah. Pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar (SS) sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap persiapan, operasional dan komersial. Sertifikat Standar berupa pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha. Sertifikat Standar berupa pernyataan Pelaku Usaha juga mencakup pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup berupa UKL UPL dengan template yang tersedia dalam Sistem OSS. Terhadap pernyataan Pelaku Usaha, K/L, Pemda, KEK, dan KPBPB melakukan pengawasan.

Ketiga, menengah tinggi. Sama halnya dengan menengah rendah, pada bagian ini pelaku usaha juga wajib memiliki NIB dan SS sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap persiapan, operasional dan komersial. Perbedaanya dengan menengah rendah, menengah tinggi harus dilakukan verifikasi. Terhadap pernyataan Pelaku Usaha, K/L, Pemda, KEK, dan KPBPB melakukan verifikasi, setelah verifikasi K/L, Pemda, KEK dan KPBPB, Sertifikat Standar dicantumkan tanda telah diverifikasi.

Tags:

Berita Terkait