Berharap RUU Larangan Minuman Beralkohol Bisa Diproses Lebih Lanjut
Berita

Berharap RUU Larangan Minuman Beralkohol Bisa Diproses Lebih Lanjut

Perdebatan soal perlu atau tidaknya RUU Larangan Minuman Beralkohol bagi masyarakat perlu dilihat dari beragam aspek.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) hingga kini belum mendapatkan kejelasan status pembahasan antara DPR dan pemerintah. Nampaknya, para pengusulnya harus mampu menyakinkan sejumlah fraksi partai lain agar memberikan persetujuan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol, sehingga RUU Minol dapat disahkan menjadi usul insiatif DPR.

Salah satu pengusul RUU Larangan Minol, Muhammad Nasir Djamil mengatakan usulan terhadap RUU tersebut sejak 2013 silam. Berlanjut hingga 2015, namun kelanjutan pembahasan RUU tersebut mandek. Alasannya, terdapat perbedaan pandangan sikap dari sejumlah fraksi partai di DPR. Dia pun memaklumi adanya perbedaan pandangan fraksi lainnya terhadap RUU tersebut.

“Kita juga tidak saling menyalahkan, tidak saling memojokkan, tidak saling menyudutkan terkait gagalnya RUU ini disahkan dalam periode 5 tahun yang lalu,” ujar Nasir Djamil dalam diskusi bertajuk “Pro Kontra RUU Minol”, Selasa (24/11/2020). (Baca Juga: Catatan Ormas Keagamaan atas RUU Larangan Minuman Beralkohol)

Nah, saat ini semangat yang sama untuk meloloskan RUU ini dalam Prolegnas 2021 kembali bergulir. Melalui naskah akademik dan draf RUU yang disusun oleh sejumlah pengusul seperti Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), F-PKS, dan satu orang anggota dewan dari Fraksi Gerindra mulai.

Sudah dua kali rapat digelar di ruang Baleg DPR dan terdapat dua catatan dari Baleg. Pertama, terkait dengan tujuan, kejelasan dari RUU Larangan Minol. Kedua, soal apakah RUU tersebut nantinya dapat diterapkan atau diaplikasi disejumlah daerah mengingat judul RUU mengunakan frasa “larangan”.

Para pengusul telah meminta agar Baleg membantu menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU. Menurutnya, Baleg prinsipnya bakal berupaya membantu. Dia memastikan RUU tersebut berupaya mengatur peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol. “Jadi, sebenarnya fokus ke pengendalian dan penyalahgunaannya,” ujarnya.

Dia membandingkan dengan narkoba yang diperuntukan bagi kepentingan medis. Menjadi salah, ketika narkotika disalahgunakan penggunaannya. Karena itu, penggunaan narkotika atau narkoba yang tidak sesuai peruntukannnya dapat dipidana. ”Yang kita atur pengendaliannya dalam mengkonsumsi minuman beralkohol itu, dan penyalahgunaan dalam peredaran minuman beralkohol agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait