Wajib Tahu! Ini Pentingnya Pendaftaran Merek bagi UKM dan Startup
Utama

Wajib Tahu! Ini Pentingnya Pendaftaran Merek bagi UKM dan Startup

Pendaftaran merek memberi perlindungan hukum dan nilai tambah usaha.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Hukumonline Law Festival for Start-Ups and SMEs dengan topik Intellectual Property: Legal Framework in Developing Your Own Brand, Rabu (25/11). Foto: RES
Hukumonline Law Festival for Start-Ups and SMEs dengan topik Intellectual Property: Legal Framework in Developing Your Own Brand, Rabu (25/11). Foto: RES

Pendaftaran merek merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam bisnis khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan bisnis rintisan berbasis digital atau startup. Hal ini karena pendaftaran tersebut memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan pihak lain. Selain itu, pendaftaran merek juga memberi kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap produk yang dijual.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris menerangkan pendaftaran sejak awal mendirikan usaha dapat mengantisipasi terjadinya persengketaan merek di masa depan. Dia menjelaskan terdapat berbagai kasus persengketaan merek yang sudah terkenal di publik terjadi karena pelaku usaha tidak mendaftarkannya sejak awal. Selain itu, merek berfungsi untuk menjamin asal barang atau jasa. Sehingga, fungsi tersebut berkontribusi pada transparansi pasar yang menguntungkan konsumen dan pelaku usaha.

“Suatu usaha harus dilindungi terhadap pesaing tidak adil yang menginginkan barang atau jasanya menyamar sebagai barang atau jasa usaha lain. Konsumen tahu produk pedagang mana yang mereka membeli, yang memudahkan mereka pilih, apa yang mereka inginkan dan kontribusikan pengurangan biaya pencarian,” jelas Freddy dalam Hukumonline Law Festival for Start-Ups and SMEs dengan topik “Intellectual Property: Legal Framework in Developing Your Own Brand”, Rabu (25/11).

Dia mengatakan pelaku usaha UKM dan startup yang mendaftarkan mereknya akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan. Dia menjelaskan terdapat merek dari perusahaan startup yang sudah mencapai Rp63 triliun dalam waktu kurang 10 tahun.

Melihat urgensi tersebut, Freddy juga mengatakan proses pendaftaran merek akan lebih singkat dengan berlakunya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga, masa waktu pendaftaran merek menjadi 30 hari paling cepat dari sebelumnya 180 hari. “Dengan omnibus law (UU Cipta Kerja) dari pendaftaran merek dari 180 hari jadi 30 hari,” ujarnya.

Sementara itu, Associate dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Achmad Faisal Rachman mengatakan, pendaftaran merek penting dilakukan karena dapat mempengaruhi minat konsumen untuk membeli suatu produk. “Misalnya air mineral akan lebih dipilih yang ada label dibanding tidak ada label,” kata Faisal.

Baca:

Tags:

Berita Terkait