Pentingnya Memahami Seluk Beluk Pengelolaan Data Pribadi bagi Perusahaan
Berita

Pentingnya Memahami Seluk Beluk Pengelolaan Data Pribadi bagi Perusahaan

Perlu dipahami terlebih dulu berbagai regulasi terkait pelindungan data pribadi, seperti UU ITE, PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2019.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam Hukumonline Law Festival for Start-Ups and SMEs, 'Privacy Battle: Do's and Don'ts in Collecting Users Personal Data' secara daring, Rabu (25/11). Foto: RES
Sejumlah narasumber dalam Hukumonline Law Festival for Start-Ups and SMEs, 'Privacy Battle: Do's and Don'ts in Collecting Users Personal Data' secara daring, Rabu (25/11). Foto: RES

Pelindungan data pribadi menjadi persoalan penting di tengah perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat terutama dalam dunia transaksi elektronik (digital) seperti sekarang ini. Untuk itu, baik individu dan kalangan dunia usaha perlu memahami bagaimana melindungi data pribadi.   

Koordinator Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Hendri Sasmita Yuda, mengingatkan seluruh lapisan masyarakat bahwa tidak hanya sadar terhadap pentingnya data pribadi, tapi juga bagaimana melaksanakan pelindungan data pribadi secara optimal.

Sebelum menjalankan pelindungan data pribadi, Hendri menyebut yang perlu dipahami terlebih dulu berbagai regulasi terkait pelindungan data pribadi. Dia mencatat sedikitnya ada 3 peraturan yang penting untuk dicermati terkait pelindungan data pribadi yaitu UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE; PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan Peraturan Menteri Kominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

“Sebelum melaksanakan kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi, kenali dulu regulasinya,” kata Hendri dalam Hukumonline Law Festival for Start-Ups and SMEs-Privacy Battle: Do's and Don'ts in Collecting Users Personal Data” secara daring, Rabu (25/11/2020). (Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Pentingnya Pendaftaran Merek bagi UKM dan Startup)

Beberapa ketentuan dalam UU ITE yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi antara lain, Pasal 26 ayat (1) yang mengatur penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Pasal 14 PP No.71 Tahun 2020 mewajibkan penyelenggara sistem elekronik melaksanakan prinsip pelindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi. Misalnya, pemrosesan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik data pribadi.

Hendri mengingatkan bagi perusahaan yang ingin mengumpulkan data pribadi dari masyarakat, lebih baik data yang diminta itu yang relevan dengan kebutuhan. Subyek data harus mengetahui dan menyetujui data tersebut. Perusahaan harus transparan dan akuntabel dalam mengelola data pribadi. “Semakin banyak data yang dikumpulkan, makin banyak memikul beban tanggung jawab (terkait kerahasiaan data pribadi, red),” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait