Pemerintah Harapkan UU Cipta Kerja Putuskan Belenggu Regulasi
Berita

Pemerintah Harapkan UU Cipta Kerja Putuskan Belenggu Regulasi

Urgensi disusunnya UU Cipta Kerja di Indonesia untuk menyederhanakan regulasi dan prosedur.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil. Foto: RES
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil. Foto: RES

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan pemerintah. UU yang disusun dengan metode omnibus law yang bertujuan untuk memangkas dan menyinkronkan beberapa UU, dan untuk mengubah regulasi yang selama ini berbelit-belit dan memakan waktu yang lama. Setelahnya diharapkan tercipta lapangan kerja yang akan menggerakkan perekonomian Indonesia.  

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil, mengatakan urgensi disusunnya UUCK di Indonesia adalah untuk menyederhanakan regulasi dan prosedur. "UUCK disiapkan untuk menyediakan administrasi yang sederhana dan efisien terutama dalam penerbitan berusaha atau investasi," ujar Sofyan A. Djalil pada webinar yang diselenggarakan Pricewaterhouse Cooper (PwC) dengan tema Omnibus Law: The Way Forward, Rabu (25/11).

Sofyan menuturkan jika kondisi Indonesia seperti pada film Django Unchained, film yang menceritakan seorang Django atau jagoan yang awalnya dirantai oleh lawan-lawannya. Nanti rantainya dilepas dan Django mampu mengalahkan musuhnya. "Seperti kondisi negara kita sekarang ini. Indonesia punya banyak potensi namun dirantai oleh regulasi sehingga sulit berkembang," jelas Sofyan.

Efek dirantainya Indonesia oleh regulasi salah satunya adalah kesulitan menciptakan lapangan kerja. “Sulitnya penciptaan lapangan kerja baru membuat masyarakat kita akhirnya meninggalkan Indonesia untuk mencari kerja di luar negeri. Keadaan seperti ini perlu dibenahi namun sulit karena dirantai oleh regulasi, sehingga Presiden mengatakan kondisi seperti ini tidak bisa diteruskan lagi,” imbuh Sofyan. (Baca: Penjelasan Menteri ATR/BPN Soal Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja)

Pada UUCK, tata ruang merupakan salah satu faktor yang mendorong investasi. Penataan ruang yang sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna meningkatkan kepastian investasi, serta memberi nilai tambah bagi masyarakat. "Percepatan penyediaan RDTR dan produk penataan ruang lainnya diperlukan untuk penertiban izin usaha. Penyederhanaan proses penertiban izin usaha memungkinkan penertiban izin secara online, yaitu melalui Online Single Submission," kata Sofyan.

Sementara itu, Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Lukman mengatakan UU Cipta Kerja dianggap sebagai reformasi besar yang menjadikan Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional dan domestik. "Penyusunan UUCK merupakan jembatan mitigasi dampak penanganan Covid-19 dan reformasi struktural. Salah satu lompatan besar pemerintah melakukan transformasi ekonomi secara fundamental dengan menyinergikan regulasi selama ini dan menerapkan proses perizinan yang standar, cepat dan menjamin kepastian berusaha," ucapnya.

Territory Senior Partner PwC, Eddy Rintis mendukung pemerintah yang telah merancang omnibus law. "Omnibus law merupakan hal fundamental untuk mengurangi regulasi dan memudahkan investasi di Indonesia dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta memperluas ekonomi Indonesia di Asia Pasifik dan dunia," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait