Alasan MK Tolak Uji Aturan Syarat Usia Advokat
Berita

Alasan MK Tolak Uji Aturan Syarat Usia Advokat

Menurut Mahkamah, adanya syarat minimal untuk menjadi advokat yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bukan bentuk diskriminasi karena penentuan usia tersebut tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, maupun keyakinan politik.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Pasal 3 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait syarat usia minimal 25 tahun menjadi Advokat. Permohonan ini diajukan oleh Wenro Haloho, seorang advokat magang. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon,” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK bernomor 83/PUU-VIII/2020 di ruang sidang MK, Rabu (25/11/2020) seperti dikutip laman MK.

 Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, Pemohon mendalilkan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon mendalilkan permohonan ini berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Namun menurut Mahkamah, substansi alasan permohonan yang dijadikan dasar adalah sama dengan perkara Nomor 019/PUU-I/2003 yang telah diputus Mahkamah yaitu berkenaan dengan usia minimal untuk menjadi advokat.

“Karena itu, Mahkamah mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003 bertanggal 18 Oktober 2004 dengan amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat membacakan pertimbangan putusan. (Baca Juga: Syarat Usia Advokat Kembali Dipersoalkan)

Pemohon mendalilkan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Menurut Pemohon pasal tersebut menimbulkan diskriminasi bagi sarjana hukum yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Namun belum berusia 25 tahun, padahal memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk menjadi seorang advokat. 

Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah dalam putusannya telah menegaskan bahwa diskriminasi adalah memperlakukan hal yang sama terhadap suatu yang berbeda atau memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya, bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda.

Peraturan yang bersifat diskriminatif adalah apabila peraturan itu membuat perlakuan berbeda semata-mata didasarkan atas ras, etnik, agama, status ekonomi, ataupun status sosial lainnya sebagaimana dimaksud oleh pengertian diskriminasi dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Menurut Mahkamah, adanya syarat minimal untuk menjadi advokat yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bukanlah suatu bentuk diskriminasi karena penentuan usia tersebut tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, maupun keyakinan politik.

Tags:

Berita Terkait