Melihat Beragam Tantangan dalam Kewirausahaan Sosial
Utama

Melihat Beragam Tantangan dalam Kewirausahaan Sosial

Dari aspek regulasi, kewirausahan sosial belum mendapat pengakuan termasuk pemilihan bentuk badan hukum yang tepat. Tantangan nonhukum berupa kesadaran masyarakat, kemampuan sumber daya manusia, minimnya kas dalam menjalankan usaha sosial ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Perkembangan dunia usaha menuntut setiap entitas bisnis berinovasi mengejar tujuan yang hendak dicapai. Biasanya keuntungan hasil usaha yang menjadi prioritas. Namun tidak demikian dengan kewirausahaan sosial. Ada berbagai tantangan kewirausahaan sosial di Indonesia, seperti pemilihan badan hukum perlu mendapat perhatian khusus termasuk aspek regulasi.

Demikian disampaikan Co-Founder Social Corporate Lawyers Society (Socolas) Louise Patricia Esmeralda dalam diskusi Hukumonline Law Festival for Start-Ups and SMEs bertajuk Knowing and Understanding Social Enterprises in Indonesia”, Kamis (26/11/2020). “Walaupun kita punya tantangan hukum dan nonhukum, tapi kita sudah bergerak dengan ekosistem yang ada,” ujarnya. (Baca Juga: Yuk! Pahami Pembuatan Kontrak untuk Startup dan UMKM)

Dia melihat kewirausahaan sosial di Indonesia dari aspek regulasi belum mendapat pengakuan. Padahal kewirausahaan sosial memiliki dampak sosial yang cukup besar karena memiliki visi dan misi sosial. Salah satu karakteristik kewirusahaan sosial yakni mengutamakan keseimbangan antara mencari keuntungan dengan menciptakan dampak sosial. Kemudian menggunakan pendekatan bisnis dalam menjalani misi sosialnya.

Bahkan, tak jarang menginvestasikan keuntungan yang dihasilkan untuk kembali digunakan dalam menjalankan misi/usaha sosialnya. Selain itu, dampak dari kewirausahaan sosial antara lain menciptakan lapangan pekerjaan yang inklusif dengan lebih banyak tingkat pemberdayaan wanita yang tinggi. Wirausahawan sosial sebagian besar berusia muda antara usia 25-34 tahun.

“Kewirausahaan sosial menawarkan solusi permasalahan sosial dan lingkungan, serta, mengoptimalkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” kata dia.

Tantangan lain, kewirausahaan sosial di Indonesia belum memiliki pilihan bentuk badan hukum ideal. Menurut Louise, saat ini belum terdapat bentuk badan hukum ideal yang dapat menggambarkan model usaha sosial dengan sempurna. Selain itu, kewirausahaan sosial selama ini posisinya berada diantara nirlaba dan orientasi profit.

“Orientasinya tidak memaksimalkan laba bagi pendiri dan tidak pula peruntukan mensejahterakan pemiliknya.”  

Tags:

Berita Terkait