Melihat Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Hukum Pengadaan Tanah
Info Hukumonline

Melihat Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Hukum Pengadaan Tanah

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai perkembangan praktik pengadaan tanah di Indonesia baik dari aspek hukum dan bisnis serta implikasi atas terbitnya UU Cipta Kerja.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Melihat Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Hukum Pengadaan Tanah
Hukumonline

Perkembangan yang berhubungan dengan tanah saat ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), di mana pengadaan tanah secara spesifik diatur dalam Bab VIII. Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 122 UU Cipta Kerja bahwa setiap perubahan di dalamnya dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pengadaan tanah untuk kepentingan penciptaan kerja, perubahan ini memiliki implikasi terhadap beberapa ketentuan seperti yang dijelaskan dalam huruf a dan b.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI (Kementerian ATR/BPN) akan menerbitkan sebanyak lima aturan pelaksana atas UU Cipta Kerja ini. Kelima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut adalah RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.

Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, yang ruang lingkupnya meliputi muatan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), tata laksana penyusunan DPPT, pembiayaan dan juga Sistem Informasi Perencaan Pengadaan Tanah.

Pengaturan mengenai tanah yang terdapat dalam UU Cipta Kerja telah menjadi perhatian masyarakat luas, terutama ketentuan mengenai Bank Tanah yang terdapat dalam Bagian Keempat tentang Pertanahan dalam UU Cipta Kerja. Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 125 UU Cipta Kerja bahwa Bank Tanah merupakan badan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat sebagai badan khusus yang mengelola tanah, yang kekayaannya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Lebih spesifik dalam ayat (4) disebutkan bahwa bank tanah berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Pemerintah melihat bahwa keberadaan bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria. Meski demikian adanya berbagai macam tanggapan publik terkait pengaturan mengenai pengadaan tanah, terutama bank tanah dalam UU Cipta Kerja ini membuktikan bahwa publik membutuhkan pemahaman yang mendalam terkait segala kebijakan dan perkembangan tersebut. Oleh karenanya, perlu adanya sosialisasi dari pemerintah baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat secara umum.

Berangkat dari hal-hal tersebut, Hukumonline.com akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020 dengan topik “Aspek Hukum Pengadaan Tanah dan Implikasi UU Cipta Kerja dalam Pengaturannya di Indonesia” pada Selasa, 15 Desember 2020 melalui platform Zoom Webinar.

Hukumonline.com

Dalam webinar ini akan hadir dua narasumber yang tentunya sangat berkompeten dalam bidangnya untuk memberikan pemahaman baik dari aspek hukum maupun bisnis tentang pengadaan tanah dan dampak setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja. Kedua narasumber tersebut adalah Yagus Suyadi, Kepala Biro Hukum dari Kementerian ATR/BPN RI, dan Rahayu Ningsih Hoed, partner pada kantor hukum Makarim & Taira S.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!Jika Anda tertarik, silakan klik di sini!

Sebagaimana diketahui, sektor pertanahan menjadi salah satu faktor yang sangat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi negara. Namun, yang masih menjadi permasalahaannya saat ini adalah pertumbuhan usaha dan kebutuhan atas tanah tidak sebanding dengan jumlah luasan tanah yang masih tersedia.

Dalam hal pengadaan tanah, secara umum pengadaan tanah diartikan sebagai suatu perbuatan hukum untuk mendapatkan tanah bagi kepentingan tertentu dengan cara memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah. Bicara tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum memang selalu menjadi pembahasan yang seolah tak pernah ada habisnya. Pengaturan sebagai landasan pengadaan tanah juga selalu berkembang seiring dengan kompleksitas yang muncul di dalamnya.

Tags:

Berita Terkait