Eks Ketua PN Jakarta Utara; Ada SK Jadi Among Tamu Hajatan Anak Nurhadi
Berita

Eks Ketua PN Jakarta Utara; Ada SK Jadi Among Tamu Hajatan Anak Nurhadi

Penuntut umum juga mempertanyakan alasan penangguhan eksekusi walaupun sudah ada putusan kasasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi. Foto: RES
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi. Foto: RES

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Kehadiran Lilik ternyata tidak hanya untuk mengonfirmasi terkait dengan perkara perdata antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dengan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, keterangan Lilik juga diperlukan untuk dikonfirmasi tentang kehadirannya sebagai Among Tamu (penerima tamu) pada acara pernikahan putri Nurhadi, Rizki Aulia dengan Rezky Herbiyono. Pernikahan itu memang sempat mengundang kontroversi karena souvenir (buah tangan) yang diberikan berupa Ipod Touch yang kisaran harganya sekitar Rp800 ribu kala itu.

Penasihat hukum Nurhadi meminta penjelasan Lilik berkaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan berkaitan dengan hal tersebut. Sebab sebelumnya, Lilik mengaku tidak mengenal Nurhadi secara pribadi namun ia menjadi among tamu dalam acara tersebut bersama dengan beberapa orang lainnya.

“Saya rasa dalam BAP sudah saya jelaskan itu ada perintah ada SK bukan hanya ke beliau saja pokoknya jabatan MA itu aja dapat SK. Jadi artinya saya katakan bukan Saya saja ada SK sebagai among tamu,” terangnya.

Tak puas dengan jawaban itu, penasihat hukum menanyakan dari mana SK yang dimaksud. “Pokoknya dari MA. Saya lihat oh jadi among tamu ya udah saya buang,” jawab Lilik. (Baca: Ini Perkara Harta Gono Gini yang Ditangani Adik Ipar Nurhadi dengan Fee Rp23 Miliar)

Lilik menjelaskan jika ada pejabat MA yang mempunyai hajat, maka hal yang lumrah bagi para hakim untuk menjadi among tamu. Among tamu yang dimaksud bukan hanya untuk para kepala pengadilan negeri semata, tapi juga bisa kepada para hakim lain. Hal ini menurut Lilik bisa dikonfirmasi kepada para kepala pengadilan negeri di Jakarta.

Penuntut umum tak mau ketinggalan meminta keterangan Lilik terkait hal ini. Penuntut minta penjelasan apakah among tamu yang dimaksud memang ada surat perintah dari MA. “Bukan surat perintah. Ada model penerapan sebagai among tamu bukan hanya panitia semua sekretaris macem-macem,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait