Pemerintah Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Berbagai Daerah
Berita

Pemerintah Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Berbagai Daerah

Dengan harapan aturan turunan dari UU Cipta Kerja nantinya mampu mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung seluruh masukan dari pelaku usaha dan masyarakat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 6 Menit
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES

Pemerintah turun ke daerah untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dengan harapan aturan turunan dari UU Cipta Kerja nantinya mampu mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung seluruh masukan dari pelaku usaha dan masyarakat.

Pada Jumat (27/11), diselenggarakan acara serap aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak, dan Retribusi Daerah, Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah serta Ketenagakerjaan, Badung, Bali. Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan Pemerintah melalui UU Cipta Kerja akan mengevaluasi tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) agar lebih ramah dengan iklim usaha di Indonesia.

"Pemerintah melalui UU Cipta kerja ini menata ulang kembali salah satunya untuk PDRD-nya. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi di daerah. Jika tinggi PDRD-nya perusahaan-perusahaan usaha itu tidak mau melakukan investasi di daerah," kata Iskandar seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan nantinya jika ditemukan ada peraturan daerah (Perda) yang tidak mendukung iklim usaha maka dari pemerintah pusat akan melakukan pengawasan terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

"Nanti kalau ada perda-perda yang tidak mendukung iklim usaha maka pemerintah pusat akan melakukan pengawasan terhadap Perda terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan mengevaluasi, supaya sejalan untuk mendukung iklim usaha di Indonesia," katanya.

Sedangkan, yang menjadi kewenangan otonomi daerah berupa pengaturan bagi pemerintah daerah setempat, apabila menemukan penerapan PDRD yang tidak sesuai aturan agar segera diluruskan. (Baca: Pentingnya Peran Pemda untuk Mengimplementasikan UU Cipta Kerja)

"Jadi pemerintah dalam hal ini sebagai wasit untuk kesejahteraan rakyat dengan penciptaan lapangan kerja tadi itu. Tujuan otoritas daerah itu kan mensejahterakan rakyatnya, bukan semata-mata menaikkan PAD tapi rakyatnya yang sengsara. Itu yang kita nggak mau, yang pasti untuk mendukung iklim usaha," jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait