Setelah Dibubarkan, Fungsi 10 Lembaga Ini Dikembalikan ke Kementerian Terkait
Berita

Setelah Dibubarkan, Fungsi 10 Lembaga Ini Dikembalikan ke Kementerian Terkait

Pengalihan diselesaikan paling lama 1 tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Presiden Jokowi saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: RES
Presiden Jokowi saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: RES

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian. Kesepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Seperti dilansir Setkab.go.id, Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 November 2020 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Sesuai bunyi Pasal 2 Perpres 112/2020 ini, setelah dibubarkan, tugas dan fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional. Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama. Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Tags:

Berita Terkait