UU Cipta Kerja Legalkan Penyederhanaan Rekrutmen TKA
Utama

UU Cipta Kerja Legalkan Penyederhanaan Rekrutmen TKA

TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk hubungan kerja dan jabatan tertentu serta dalam waktu tertentu dan memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan diduduki. Nantinya, ketentuan dalam UU Cipta Kerja ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Partner SSEK Legal Consultants, Stephen Igor Warokka (atas) dalam Bootcamp Hukumonline Hari ke-3 bertajuk 'Hukum Ketenqagakerjaan, Hubungan Industrial, dan Tata Cara Penggunaan TKA,' Senin (30/11). Foto: RES
Partner SSEK Legal Consultants, Stephen Igor Warokka (atas) dalam Bootcamp Hukumonline Hari ke-3 bertajuk 'Hukum Ketenqagakerjaan, Hubungan Industrial, dan Tata Cara Penggunaan TKA,' Senin (30/11). Foto: RES

Proses perekrutan tenaga kerja asing (TKA) menjadi salah satu ketentuan dalam UU No.13 Tahun 2003 yang terdampak dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Partner SSEK Legal Consultants, Stephen Igor Warokka, mengatakan meskipun UU Cipta Kerja mengubah ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang rekrutmen TKA, tapi perubahan itu dinilai tidak signifikan.

Dia mencatat sejak 2018 pemerintah telah melakukan reformasi terhadap ketentuan yang mengatur perekrutan TKA. Karena itu, perubahan yang ada dalam UU Cipta Kerja, menurut Stephen mempertegas reformasi tersebut. Reformasi yang dilakukan antara lain menyederhanakan proses perekrutan TKA.

Sebelumnya, perusahaan yang ingin merekrut TKA harus menjalani sejumlah tahapan, antara lain mengajukan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan mendapatkan izin memperkerjakan TKA (IMTA). Tapi, melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA mengubah ketentuan tersebut, sehingga pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan dan mendapatkan notifikasi.

“Perubahan UU Cipta Kerja tidak terlalu signifikan, hanya menegaskan apa yang sudah diatur sejak 2018 (melalui Permenaker 10/2018, red),” kata Stephen dalam Bootcamp Hukumonline Hari ke-3 bertajuk “Hukum Ketenqagakerjaan, Hubungan Industrial, dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” Senin (30/11/2020). (Baca Juga: Melihat Sektor Usaha dan Syarat Merekrut TKA di Masa Pandemi)

Perubahan lain yang dilakukan pemerintah yakni memperkenalkan sistem TKA online yang membuat proses perekrutan lebih ringkas. Misalnya untuk wawancara, pengajuan dokumen pendukung, dan jabatan dapat dilakukan secara daring. Sistem TKA online ini juga terintegrasi dengan sistem keimigrasian.

Hal lain yang sudah diatur dalam Permenaker No.10 Tahun 2018 dan juga tertuang (diadopsi) dalam UU Cipta Kerja yakni RPTKA tidak berlaku atau tidak diperlukan bagi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu; pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing atau; TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

“Jika TKA hanya hadir ke Indonesia untuk rapat (meeting), maka tidak perlu mengurus RPTKA,” ujarnya.

Tapi perlu diingat, TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk hubungan kerja dan jabatan tertentu serta dalam waktu tertentu dan memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan diduduki. Nantinya, ketentuan ini dalam UU Cipta Kerja ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. “Selama ini jabatan yang dapat diampu TKA diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA.”

Tags:

Berita Terkait