Implementasi Intellectual Property Rights Perlu Ditingkatkan
Berita

Implementasi Intellectual Property Rights Perlu Ditingkatkan

Pada tahun ini, Indonesia menduduki peringkat ke-68 dari 129 negara dalam International Property Rights Index yang dirilis oleh Property Rights Alliance. Peringkat yang diraih tahun ini turun sebanyak tiga tingkat dari 2019.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, berpendapat implementasi intellectual property rights (IPR) atau hak atas kekayaan intelektual perlu terus ditingkatkan di Indonesia. Salah satu tujuannya adalah untuk memberikan peluang yang sama bagi setiap orang untuk mengembangkan inovasinya.

Dia mengatakan perlindungan dan jaminan hak atas kekayaan intelektual merupakan salah satu hal yang ada dalam isu property rights secara umum. Property rights atau hak atas kepemilikan dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki individu, sekelompok orang, masyarakat, atau negara atas sebuah sumber daya. Hak tersebut meliputi pengelolaan dan pemanfaatan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dan dievaluasi dalam upaya pengembangan hak atas kepemilikan di Indonesia di antaranya adalah mengenai aspek hukum dan politik, hak atas temuan fisik, serta hak atas kekayaan intelektual. Menurutnya, tiga aspek itu menjadi tolak ukur yang diakui secara internasional dan tertuang dalam indikator utama Indeks Property Rights Internasional (International Property Rights Index).

Pada tahun ini, Indonesia menduduki peringkat ke-68 dari 129 negara dalam International Property Rights Index yang dirilis oleh Property Rights Alliance. Peringkat yang diraih tahun ini turun sebanyak tiga tingkat dari 2019, di mana Indonesia berada di peringkat ke-65. Sementara itu pada 2018 Indonesia berada di peringkat 64. (Baca: Wajib Tahu! Ini Pentingnya Pendaftaran Merek bagi UKM dan Startup)

Hal ini menandakan adanya penurunan peringkat secara berkala dari tahun 2018 ke tahun 2020 dari tiga komponen yang ada dalam indeks ini. Namun jika diperhatikan dari nilainya, sebenarnya secara skor penilaian terdapat peningkatan walau tidak terlalu signifikan dari skor keseluruhan 5.332 pada 2018 menjadi 5.341 pada 2020, hanya saja negara-negara lain mengalami perkembangan yang cukup pesat sehingga hal ini berpengaruh pada ranking Indonesia yang justru merosot walaupun skornya sedikit bertambah.

“Implementasi hak atas kekayaan intelektual dan property rights secara umum dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi karena ada jaminan atas kepastian hukum di dalamnya terutama bagi para pekerja seni yang saat ini sangat terdampak oleh pandemi,” kata Pingkan dalam keterangan pers.

Di samping itu, lanjut Pingkan, perlindungan atas objek yang lahir dari intelektualitas manusia juga merupakan pengakuan atas karya seseorang atau sebuah kelompok. Dari seluruh aspek yang dinilai, untuk Indonesia sub-indikator yang paling menonjol adalah kemudahan registrasi untuk hak kekayaan intelektual dan hak atas temuan fisik.

Tags:

Berita Terkait