Kewajiban Negara Melindungi Pekerja Migran Indonesia
Kolom

Kewajiban Negara Melindungi Pekerja Migran Indonesia

​​​​​​​Putusan MK dapat menjadi patokan bagi seluruh stakeholder untuk memiliki persepsi atau pandangan yang sama dalam hal memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi TKI atau Pekerja Migran Indonesia.

Bacaan 7 Menit
Hani Adhani. Foto: Istimewa
Hani Adhani. Foto: Istimewa

Banyaknya kasus hukum yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri menjadi semacam stimulus bagi pembentuk undang-undang untuk memperketat proses dan mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Update kasus terakhir yang menimpa TKI/PMI kita terjadi di Arab Saudi yakni seorang PMI perempuan yang kemungkinan dibunuh dan kemudian dimasukan ke dalam koper dan dibuang.

Tentunya kasus tersebut sangat menyedihkan dan bukan hanya mencoreng harkat dan martabat para Pekerja Migran Indonesia kita akan tetapi lebih jauh lagi telah mencoreng harkat dan martabat Bangsa indonesia. Kejadian buruk yang dialami oleh para TKI ini terus berulang khususnya di negara-negara yang menjadi prioritas pengiriman TKI ke luar negeri.

Regulasi Baru perlindungan TKI/PMI

Dengan melihat fakta banyaknya kasus hukum yang dialami oleh para TKI/PMI di luar negeri, maka dapat kita simpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU 39/2004) yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004,  tidak cukup maksimal melindungi para TKI atau PMI yang bekerja di luar negeri. Hingga akhirnya pembentuk undang-undang yakni DPR dengan persetujuan Presiden membentuk undang-undang baru sebagai upaya untuk merubah paradigma perlindungan TKI/PMI yang semula fokus pada penempatan dan berubah menjadi fokus kepada perlindungan.

Pembentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017) yang menggantikan UU 39/2004 adalah bagian dari upaya serius negara dalam melindungi para PMI/TKI yang selama ini seringkali mengalami kasus tindak pidana seperti penganiyayaan, pelecehan dan juga pembunuhan.

UU 39/2004 dipandang belum memadai sehingga perlu diganti untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan  pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, hal yang paling utama  adalah terjaminnya pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia serta terjaminnya pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Perlindungan tersebut mencakup perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, yang dalam pelaksanaannya perlu diawasi dan dilakukan penegakkan hukum manakala terjadi pelanggaran atas jaminan perlindungan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Judicial Review UU PPMI ke MK

Namun dalam teknis pelaksanaannya, diundangkannya UU 18/2017 tersebut, ternyata menurut beberapa pihak masih saja ada yang berpandangan bahwa undang-undang tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka. Salah satunya adalah Asosiasi Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) yang mengajukan permohonan pengujian UU 18/2017 yang terdiri dari tiga pasal yakni:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait