KPPU Bakal Koordinasi Bersama KPK Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster
Berita

KPPU Bakal Koordinasi Bersama KPK Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster

Termasuk pertukaran dokumen antar lembaga terkait eskpor benih bening lobster (BBL).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Pada awal November lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk menyelidiki persoalan ekspor benih bening lobster (BBL). KPPU mengaku telah melakukan advokasi sejak Juli 2020 dan telah memanggil para pihak terkait, seperti Asosiasi Pengusaha Kelautan dan Perikanan Indonesia (APKPI), Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (ABILINDO), Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil (BKIPM), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Budidaya Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan beberapa pelaku usaha kargo.

Dari hasil tersebut, KPPU menemukan bahwa tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk menunjuk kepada satu pelaku usaha freight forwarding (ekspedisi muatan) untuk menangani jasa kargo ekspor benih bening lobster (BBL). Meskipun demikian, terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding merupakan sesuatu yang menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan penelitian.

Tak lama berselang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. (Baca: KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka Penerima Suap)

Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Meski perkara yang tengah diselidiki KPPU dan KPK memiliki perbedaan dari sisi hukum, namun menurut Komisioner KPPU, Guntur Saragih, hal tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan kerja sama antara dua lembaga. Terutama terkait pemanggilan saksi-saksi yang mungkin saat ini juga turut terlibat dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) di KPK. “Kami akan kerja sama dengan KPK kalau memang ada pemanggilan saksi. Kami akan memanggil semua pihak terkait bila diperlukan, termasuk kalau pihak tersebut adalah tahanan KPK. Kami harap KPK mendukung itu,” kata Guntur saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa, (1/12).

Guntur mengaku jika sebelum KPK melakukan OTT, KPPU melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap kasus BBL, pihaknya telah melakukan advokasi kepada pemerintah. Dan sejak awal November lalu, KPPU juga sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pelaku usaha dan juga pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ke depannya, perkara BBL akan menjadi prioritas KPPU.

Saat ini KPPU tengah mengumpulkan minimal satu alat bukti sebagai syarat mutlak untuk membawa kasus ekspor freight forwarding BBL naik ke persidangan. “Terkait dengan tim, kami sudah melakukan advokasi kepada pemerintah dan kesimpulannya bahwa tidak ada peraturan pemintah yang menunjuk satu freight forwarding, tidak ada regulasi, tidak ada kebijakan yang menunjuk satu freight forwarding. Karenanya jika ada pelanggaran berarti itu di ranah persaingan usaha,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait