Akhirnya DC Comics Pemilik Sah Merek Logo Superman
Utama

Akhirnya DC Comics Pemilik Sah Merek Logo Superman

Karena putusan sebelumnya belum memeriksa pokok perkara, Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan merek terdaftar SUPERMAN milik DC Comics sebagai merek terkenal (well-known mark). Majelis menganggap merek terdaftar SUPERMAN atas nama PT Marxing Fam Makmur (Tergugat) telah didaftarkan atas dasar unsur itikad tidak baik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: RES
Gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: RES

Setelah berjuang lebih dari 2 tahun, akhirnya DC Comics, penerbit komik Amerika Serikat pemilik karakter Superman, ditetapkan sebagai pemilik logo Superman yang sah. Setelah  Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan DC Comics untuk seluruhnya terkait sengketa merek Superman, Logo S, dan plus lukisan, yang telah dipergunakan PT Marxing Fam Makmur selaku produsen wafer Superman.       

“Menyatakan merek terdaftar ‘SUPERMAN’ milik penggugat sebagai merek terkenal (well-known mark). Menyatakan penggugat sebagai pihak yang berhak atas merek ‘SUPERMAN’ di Indonesia,” demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Albertus Usada beranggotakan Made Sukereni dan Agung Suhendro sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan pada 25 November 2020.

Selanjutnya, Majelis menyatakan merek terdaftar “SUPERMAN” Nomor Pendaftaran IDM000374439 di Kelas 30, dan Merek terdaftar “SUPERMAN” Nomor Pendaftaran IDM000374438 di Kelas 34 atas nama PT Marxing Fam Makmur (Tergugat) telah didaftarkan atas dasar unsur itikad tidak baik. Menyatakan batal pendaftaran merek “SUPERMAN” kelas 30 dan kelas 34 atas nama PT Marxing Fam Makmur itu dengan segala akibat hukumnya.  

“Memerintahkan Panitera PN Niaga Jakarta Pusat menyampaikan salinan putusan ini kepada turut penggugat (Kemenkumham, red) agar melaksanakan pembatalan pendaftaran merek terdaftar ‘SUPERMAN’ nomor pendaftaran IDM000374439 di kelas 30 dan merek terdaftar ‘SUPERMAN’ nomor pendaftaran IDM000374438 di kelas 34 atas nama tergugat (PT Marxing Fam Makmur) dari Daftar Umum Merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek,” demikian bunyi amar putusannya.

Padahal, sebelumnya dalam putusan kasasi No. 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018 yang diputus 21 Desember 2018, permohonan kasasi DC Comics terhadap PT Marxing Fam Makmur dan Ditjen Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek Kemenkumham ditolak MA terkait gugatan merek Superman, Logo S, dan plus lukisan ini. Hanya saja, dalam pertimbangan putusan kasasi ini, Majelis MA berpendapat judex factie Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum.

Dalam gugatan penggugat menggabungkan pembatalan merek Superman dan pencoretan permintaan pendaftaran merek-merek Superman atas nama tergugat yang sedang dimintakan pendaftarannya pada Turut Tergugat (Kemenkumham) agar merek-merek Superman atas nama Penggugat yang didaftarkan dapat dikabulkan dan diterbitkan sertifikatnya. (Baca Juga: Ini Dia Pertimbangan Hakim Tolak Kasasi Merek Superman DC Comics)

Sedangkan dalam Surat Kuasa Penggugat hanya untuk melakukan pembatalan merek, sehingga Penerima Kuasa telah melakukan perbuatan yang melebihi kewenangan yang diberikan Pemberi Kuasa. Gugatan seperti ini dianggap Majelis MA sebagai gugatan yang kabur dan tidak jelas. Untuk itu, Majelis MA menilai judex factie sudah tepat dan benar dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Atas dasar itu, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau UU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait