Mengintip 9 Aturan Turunan UU Penyandang Disabilitas
Berita

Mengintip 9 Aturan Turunan UU Penyandang Disabilitas

Peraturan turunan yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi ini masih penting dibuatkan aturan turunannya lagi ke dalam Peraturan Menteri.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengesahkan sembilan peraturan turunan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sejak 2019 hingga 2020. Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, dalam forum diskusi Denpasar 12 yang berlangsung secara daring di Jakarta pada Rabu (2/12), mengatakan sembilan peraturan turunan itu disahkan sebagai wujud komitmen penuh Presiden Jokowi untuk menjalankan amanat UU tentang Penyandang Disabilitas itu.

"Pemerintah Republik Indonesia di bawah pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan tugasnya amanat UU No. 8 Tahun 2016. Bapak telah mengesahkan sebanyak sembilan kebijakan sebagai peraturan turunan dari UU No. 8 Tahun 2016," kata Angkie seperti dikutip Antara. (Baca Juga: Lima Alasan Perpres Komisi Penyandang Disabilitas Perlu Direvisi)

Ia menjabarkan peraturan tersebut yakni:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas,
  2. PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  3. PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
  4. PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
  5. PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
  6. PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan.
  7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  8. Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
  9. Ratifikasi Perjanjian Internasional yang diatur dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak.

Keseluruhan peraturan turunan itu, kata Angkie, bisa diunduh melalui tautan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara. Lalu pada kolom pencarian (search), dapat diketik: “Penyandang Disabilitas”. Menurut Angkie, peraturan turunan yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi ini masih penting dibuatkan turunannya lagi ke dalam Peraturan Menteri. Presiden Jokowi, kata Angkie, berkomitmen penuh dalam hal ini, mempercayakan tugas itu kepada Kementerian-Kementerian terkait.

"Bagaimana peraturan-peraturan pemerintah ini bisa dijadikan peraturan menteri yang artinya keterlibatan teman-teman disabilitas pun dapat terintegrasi sejalan dengan aturan hukum internasional tentang Hak Asasi Manusia, yang berasaskan penghormatan (respect), pelindungan (protect), pemenuhan (fulfill) hak penyandang disabilitas," kata Angkie.

Seperti diberitakan Hukumonline sebelumnya UU No.8 Tahun 2016 mengamanatkan pemerintah untuk menerbitkan sejumlah peraturan teknis, diantaranya. Pertama, rancangan PP (RPP) tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kedua, RPP tentang Akomodasi yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Ketiga, RPP tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. 

Keempat, RPP tentang Kesejahteraan Sosial, Habilitasi dan Rehabilitasi. Kelima, RPP tentang Pemenuhan Hak Atas Pemukiman, Pelayanan PublikKeenam, RPP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. Ketujuh, RPP tentang Konsesi dan Insentif Dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kedelapan, rancangan Perpres tentang Komisi Penyandang Disabilitas (KND) sebagai mandat Pasal 134 UU No.8 Tahun 2016. 

Tags:

Berita Terkait