Ini Pokok-pokok RPP Sektor Pertanian, Kelautan, dan Perikanan di UU Cipta Kerja
Utama

Ini Pokok-pokok RPP Sektor Pertanian, Kelautan, dan Perikanan di UU Cipta Kerja

Kewenangan daerah tidak dicabut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES

Pemerintah melakukan sosialisasi penyusunan draf RPP dan RPerpres Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Sosialisasi ini sekaligus dijadikan sebagai ajang serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja yang dilakukan diberbagai daerah dan disiarkan secara daring oleh pemerintah.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan, Omnibus law UU Cipta Kerja melakukan reformasi regulasi dan transformasi ekonomi yang membantu Indonesia keluar dari middle income trap, khususnya dengan cara meningkatkan daya saing dan produktivitas tenaga kerja.

Negara yang terjebak middle income trap akan berdaya saing lemah karena apabila dibandingkan dengan low income countries, akan kalah bersaing dari sisi upah tenaga kerja mereka yang lebih murah, sedangkan dengan high income countries akan kalah bersaing dalam teknologi dan produktivitas.

Untuk meningkatkan daya saing negara ini, UU Cipta Kerja mengubah konsepsi perizinan berusaha dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based). Dengan demikian bagi pelaku usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan pelaku usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan usaha Risiko Tinggi dengan izin. (Baca: Hindari Konflik, Partisipasi Publik Dibutuhkan dalam Perencanaan Tata Ruang)

Muatan UU Cipta Kerja terdiri atas 15 Bab, 186 Pasal yang mengubah 78 UU terkait. Muatan dalam UU Cipta Kerja tercermin dalam bab-bab di UU, dimulai dengan Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Ketenagakerjaan, Kemudahan dan Perlindungan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha, Riset dan Inovasi, Pengadaan Lahan, Kawasan Ekonomi, Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Administrasi Pemerintahan, Pengawasan dan Pembinaan.

Adapun regulasi di sektor pertanian yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yaitu: (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; (2) UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; (3) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; (4) UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; (5) UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; dan (6) UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara, regulasi di sektor kelautan dan perikanan yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yakni: (1) UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan; (2) UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; (3) UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; dan (4) UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Tags:

Berita Terkait