Sejumlah Aktivitas yang Dilarang bagi ASN Jelang Pilkada Serentak
Berita

Sejumlah Aktivitas yang Dilarang bagi ASN Jelang Pilkada Serentak

ASN yang melakukan tindakan pelanggaran netralitas dinilai menyalahi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Sejumlah Aktivitas yang Dilarang bagi ASN Jelang Pilkada Serentak
Hukumonline

Menjelang diselenggarakannya Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BPK) mengingatkan Kembali agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral. Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN merumuskan sejumlah aktivitas ASN yang termasuk kategori pelanggaran netralitas dan tidak boleh dilakukan ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran agar pegawai ASN mengetahui secara mendetil tindakan apa yang dinilai mengarah pada keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial.

Dikutip dalam siaran pers BKN, Jumat (4/12), sejumlah aktivitas berkategori pelanggaran netralitas meliputi: Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like); Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (Paslon); Foto bersama pasangan bakal calon/ Paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan;

Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya; Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN); Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon;

Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon; Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye; Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain; (Baca: Perlunya Pakta Integritas Paslon Taati Protokol Kesehatan)

Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN; Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP; Ikut kampanye dengan fasilitas negara; Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye; Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye; dan Menjadi anggota/pengurus partai politik.

“Pegawai ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” tulis siaran pers BKN yang ditandatangani Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN, Paryono.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait