Dosen USU Ini Bicara Penerapan Hukum Pidana Saat Pandemi
Berita

Dosen USU Ini Bicara Penerapan Hukum Pidana Saat Pandemi

Mulai ada pidana dalam kerumunan (pelanggaran protokol kesehatan), ujaran kebencian, berita bohong, tindak pidana kesusilaan, hingga RKUHP.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Foto: Hol
Foto: Hol

Hampir 9 bulan pandemi Covid-19 masih membelenggu Indonesia, tak sedikit tindak pidana terjadi dan bahkan meningkat, seperti pencurian, tindak pidana korupsi, ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, hingga pelanggaran protokol kesehatan. Terkait hal ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi memberikan pandangan seputar instrumen penerapan hukum pidana yang masih kerap terjadi saat pandemi.    

Misalnya, Mahmud Mulyadi menyoroti sejumlah peristiwa kerumunan yang bisa mengakibatkan kedaruratan kesehatan bisa saja dijerat Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika kegiatan berkerumun dilakuan bisa dihukum pidana selama 1 tahun penjara dan denda minimal 100 juta.

“Di Indonesia sendiri, ketika pandemi banyak sekali kerumunan ketika melaksanakan kegiatan-kegiatan, sebenarnya bisa diterapkan pemidanaan, tetapi nanti kalau dipidana semua penjara akan penuh kan. Jadi tidak selamanya harus selalu menggunakan pendekatan pidana, masih banyak cara lainnya yang bisa diterapkan,” kata Mahmud Mulyadi saat live di Instagram Hukumonline, Jumat (4/12/2020). (Baca Juga: Choky R Ramadhan, Lebih Milih Peneliti dan Dosen Ketimbang Corporate Lawyer)  

Dia pun menyoroti penerapan berbagai tindak pidana yang mengandung masalah ketidakadilan hukum. Seperti, kasus-kasus ujaran kebencian dalam dunia elektronik/digital. Menurutnya, kasus seperti ini jangan langsung diproses pidana, tetapi masuk dulu ke ranah keterangan ahli bahasa, ahli ITE. Setelah itu, bisa masuk ke proses pidana jika memenuhi syarat. “Dalam praktek, kasus-kasus pidana ini seringkali berbeda dengan teori dan rasionalitasnya,” ujarnya.

Contoh lain, kata Mahmud, seringkali dalam suatu kasus hukum menggunakan jalur pidana, padahal hal tersebut masuk ranah perdata. Misalnya, aparat penegak hukum (polisi) ikut turut serta menagih hutang, padahal ini ranah perdata dan bukan pidana. “Jadi, aparat penegak hukum kita juga harus tahu mana ruang lingkup hukum pidana atau perdata, hal ini sampai saat ini masih terjadi,” ujar Dosen yang dikenal berambut Jambul ini.   

Terkait penyederhanaan perizinan dan sistem Online Single Submission (OSS/perizinan berusaha secara online) dalam UU Cipta Kerja guna menekan pungli, menurut Mahmud dipetakan terlebih dahulu di tahapan perizinan mana yang rawan terjadinya pungli/suap? “Nah, dalam sistem OSS bisa menutup celah itu,” ujar peraih gelar Doktor dari FH USU pada 2006 ini.   

Mengenai peran jaksa dalam tindak pidana korporasi, menurutnya, kejaksaan dan kepolisian ini banyak orang cerdas. Akan tetapi, dilihat dari kelembagaan kejaksaan belum bisa disimpulkan apakah mendukung atau tidak dalam penegakan tindak pidana korporasi. Sebab, kalau melihat dari sejarahnya, polisi dan jaksa ini masuk dalam kategori Bhayangkara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait