Pandemi dan Refleksi Perkuliahan Hukum
Kolom

Pandemi dan Refleksi Perkuliahan Hukum

​​​​​​​Pandemi dan perkuliahan secara daring memberi kesempatan untuk berefleksi terhadap kegiatan belajar mengajar yang terjadi di kelas selama ini, dan kesempatan untuk menggali cara-cara baru.

Bacaan 7 Menit
Inayah Assegaf. Foto: Istimewa
Inayah Assegaf. Foto: Istimewa

Pandemi Covid-19 di Indonesia belum terlihat akan berakhir dalam waktu dekat. Penambahan kasus pada 3 Desember lalu kembali mencatatatkan rekor penambahan kasus baru tertinggi dengan 8.369 kasus. Sejak Maret 2020, proses belajar mengajar di berbagai  Sekolah/Fakultas Hukum sudah berlangsung secara daring.

Proses perpindahan kuliah dari luring ke daring yang tadinya berlangsung secara tiba-tiba, berangsur mulai dianggap “normal”. Dosen maupun mahasiswa sedapat mungkin berusaha beradaptasi dengan proses belajar mengajar yang baru. Banyak kendala dalam perkuliahan daring yang dikeluhkan oleh mahasiswa dan juga pengajar, seperti jaringan internet yang tidak merata di berbagai daerah, beban kuota yang harus ditanggung mahasiswa, tidak semua kampus siap pindah ke perkuliahan daring, minimnya interaksi dalam kuliah daring dibandingkan dengan  kuliah luring, dan sebagainya.

Namun di luar kendala-kendala tersebut, ada peluang dan manfaat yang bisa diambil dari situasi ini. Disrupsi ini bisa dan perlu menjadi kesempatan bagi pengajar dan sekolah/fakultas hukum untuk berefleksi mengenai proses belajar mengajar yang selama ini terjadi di kelas offline. Selain itu, situasi ini bisa menjadi kesempatan untuk menerapkan cara-cara baru dalam proses belajar mengajar.

Refleksi perkuliahan tersebut penting untuk dilakukan, karena selama ini dalam perkuliahan secara offline-pun diskursus tentang pedagogy atau seni belajar dan mengajar belum banyak didiskusikan di sekolah hukum. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan juga di negara-negara lainnya. Carel Stolker, mantan Dekan Leiden Law School dan Rektor Leiden University dalam bukunya “Rethinking the Law School”(2014) misalnya, menyatakan keheranannya karena meski mengajar merupakan 70% dari tanggungjawab dosen hukum, namun pedagogy merupakan sesuatu yang tak banyak didiskusikan di antara dosen hukum.

Pertanyaan-pertanyaan penting seperti, apakah mahasiswa belajar? dan jika belajar, apakah proses belajar yang terjadi adalah surface learning atau deep learning? adalah sesuatu yang belum cukup banyak diteliti, dan menjadi diskursus di pendidikan tinggi hukum.

Disertasi Annie Rochette (2010) menjelaskan tentang pendekatan-pendekatan tersebut. Karakter dari surface learning adalah motivasi siswa berasal dari luar dirinya dan berifat pragmatis. Tujuan siswa adalah untuk menjawab soal ujian. Sementara dalam deep learning, siswa bersikap kritis terhadap materi yang diberikan, dan akan mengintegrasikan pengetahuan baru yang didapat dengan pengetahuan mereka sebelumnya. Dalam deep learning siswa tidak hanya akan mengingat apa yang dipelajari, namun juga dapat mengaplikasikan, menggabungkan, dan mengevaluasi pengetahuan baru tersebut. Sesuatu yang tentu penting dalam pendidikan di bidang hukum. Selain itu, dalam deep learning siswa merasa terlibat, tertantang, dan mendapat kepuasan belajar.

Selama ini, metode yang paling dominan digunakan dalam kuliah hukum di Indonesia, jika tidak bisa dibilang satu-satunya, adalah metode ceramah (lecturing). Ceramah ini biasanya berlangsung satu arah dari dosen kepada mahasiswa. Prof. Hikmahanto Juwana pernah menulis paper “Legal Education Reform in Indonesia” (2006), dan mengidentifikasi berbagai permasalahan dalam pendidikan hukum kita. Salah satunya adalah, mengenai metode mengajar yang banyak berupa ceramah satu arah, dan bahkan tak jarang pengajar yang mendiktekan catatan kuliah kepada mahasiswanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait