KPK Kaji Ancaman Hukuman Mati Kasus Mensos, Bisakah Terganjal Hak Imunitas Perppu Corona?
Berita

KPK Kaji Ancaman Hukuman Mati Kasus Mensos, Bisakah Terganjal Hak Imunitas Perppu Corona?

ICW dan Menkopolhukam anggap Mensos bisa dikenakan hukuman mati.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES

Terbongkarnya kasus dugaan suap yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait dengan pengadaan bantuan sosial (Bansos) menjadi perhatian tersendiri. Selain jumlah uang suap yang cukup besar sebanyak Rp17 miliar dan terjadi pada saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tak lain adalah bencana non alam, kasus ini juga mengingatkan kita akan adanya hak imunitas di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Pasal 27 Perppu 1/2020 ayat (1) tertulis biaya yang keluar dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara tidak bisa dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Kemudian dalam ayat (2) menyatakan pejabat terkait yang berkaitan dengan Perppu ini tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. (Baca Juga: Mengapa Mensos Diduga Korupsi Dana Bansos Tak Diancam Hukuman Mati?)

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 27:

  1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
  2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Wacana hukuman mati pun mengemuka bagi para pelaku korupsi di tengah bencana Covid-19 ini termasuk menteri Juliari. Apalagi Ketua KPK Firli Bahuri membuka kemungkinan untuk itu. Menurutnya, KPK akan bekerja keras untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk bantuan sosial dan melihat ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Tipikor mengenai hukuman mati.

“Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterang saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999. Saya kita kita masih memang bekerja keras untuk membuktikan ada-tidaknya tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana dimaksud pasal 2 itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai kasus suap Mensos Juliari bisa menjadi pintu masuk menerapkan Pasal 2 atau 3 UU Pemberantasan Tipikor, di mana ada ancaman hukuman mati bagi yang melakukan tindak pidana bagi yang melakukan korupsi pada saat terjadi bencana. Apalagi, perbuatan melawan hukum di kasus suap tersebut memang sudah terang benderang.

“Awalnya KPK masuk suap tapi di tengah akibat dari perbuatan suap merugikan keuangan negara maka harusnya bisa dikenakan Pasal 2 atau 3 tapi perbuatan melawan hukumnya sudah terang benderang. Penafsiran Perppu itu tidak dijadikan imunitas atau yang memiliki kasus serupa dengan mensos. Kan tidak frasa iktikad baik,” ujar Kurnia kepada Hukumonline(Baca Juga: Dasar Hukum Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19)

Tags:

Berita Terkait