Benny Wenda Deklarasi Bentuk Pemerintahan, Bisakah Dianggap Makar?
Berita

Benny Wenda Deklarasi Bentuk Pemerintahan, Bisakah Dianggap Makar?

Sebagian kalangan menilai jerat pasal makar sering disalahpahami dalam praktik karena ada kesalahan memaknai konsep makar atau aanslag yang diartikan sebagai unsur adanya serangan. Tapi, MK berpendapat delik makar cukup disyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Dalam aksi ini polisi membubarkan pengunjuk rasa yang menuntut pemerintah Indonesia untuk menggelar referendum di seluruh wilayah Papua.
Dalam aksi ini polisi membubarkan pengunjuk rasa yang menuntut pemerintah Indonesia untuk menggelar referendum di seluruh wilayah Papua.

Ketua The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan “pemerintahan sementara” pada 1 Desember 2020. Dalam deklarasi yang dirilis di laman resmi ULMWP, Benny Wenda mengklaim memiliki konstitusi sendiri, hukum sendiri, dan pemerintahan sendiri. Menurut Wenda, kehadiran Indonesia di West Papua adalah ilegal dan oleh karenanya mereka menolak hukum apapun yang berasal dari Jakarta.

Bagi Wenda, pengumuman itu menandai intensifikasi perjuangan melawan Indonesia di wilayah West Papua yang berlangsung sejak tahun 1963. Selain itu, melalui akun Twitternya, Selasa (1/12/2020), Benny Wenda mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB).

Sontak, beberapa pejabat Indonesia reaktif menyikapi deklarasi pembentukan pemerintahan sementara ini. Salah satunya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia menilai Benny Wenda melakukan tindakan makar dengan mendeklarasikan pemerintahan sementara di Papua Barat yang dipimpinnya sendiri sebagai presiden.

"Dia telah melakukan makar. Bahkan, Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Kamis (3/12/2020) seperti dikutip Antara. (Baca Juga: Pakar: Pemerintahan Benny Wenda Tak Berdasarkan Hukum Internasional)

Menurut dia, Polri akan melakukan penindakan secara hukum atas tindakan makar Benny Wenda. "Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup gakkum," kata Mahfud.

Mahfud menilai Benny Wenda mendeklarasikan negara ilusi karena tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya suatu negara. "Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yg tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Dia menjelaskan syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain. "Syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah yang dia kuasai, kemudian ada pemerintahan. Dia tidak ada, rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita yang menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait