Diduga Extra Judicial Killing, Koalisi Minta Bentuk Tim Independen Usut Penembakan Anggota FPI
Berita

Diduga Extra Judicial Killing, Koalisi Minta Bentuk Tim Independen Usut Penembakan Anggota FPI

Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada banyak kejanggalan dalam peristiwa tersebut yang harus diusut karena diduga kuat terdapat pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas peradilan yang adil dan hak hidup warga negara.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Simpatisan anggota FPI saat berunjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Simpatisan anggota FPI saat berunjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES

Sebagaimana ramai diberitakan media massa, aparat kepolisian melakukan penembakan terhadap 6 orang warga negara yang disebut anggota FPI di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Kepolisian beralasan penembakan dilakukan lantaran anggota polisi merasa terancam keselamatan jiwanya karena diserang lebih dulu, kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur. Terhadap kelompok MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang berjumlah 10 orang, meninggal dunia sebanyak 6 orang, dan 4 orang melarikan diri.  

Atas peristiwa ini, Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada banyak kejanggalan dalam peristiwa tersebut yang harus diusut karena diduga kuat terdapat pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas peradilan yang adil dan hak hidup warga negara. “Padahal, Konstitusi RI menjamin setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM harus diajukan ke pengadilan dan dihukum melalui proses yang adil dan transparan,” ujar salah satu Anggota Koalisi, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020). (Baca Juga: Selidiki Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Minta Semua Pihak Mau Terbuka)

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari LBH Jakarta, YLBHI, ICJR, IJRS, HRWG, Institut Perempuan, LBH Masyarakat, LeIP, KontraS, SETARA Institute, PSHK, ELSAM, Amnesty International Indonesia, Public Virtue Institute, PBHI, PIL-Net, ICEL, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Imparsial, LBH Pers.

Arif mengungkap beberapa kejanggalan diantaranya mengapa polisi sampai membuntuti pihak FPI hanya karena mendengar kabar akan ada pengerahan massa untuk unjuk rasa? Alasan penembakan juga bersifat umum yaitu "karena ada penyerangan dari anggota FPI". Jika memang ada senjata api dari pihak FPI mengapa tidak dilumpuhkan saja? Jika memang terdapat dugaan memiliki senjata api dan tidak memiliki izin tentunya ini merupakan pelanggaran hukum dan harus diusut tuntas pula.

“Kejanggalan lainnya adalah CCTV di lokasi kejadian tidak berfungsi,” ujar Arif.   

Dia melihat tentang kronologi kejadian saling bertolak belakang antara FPI dan kepolisian. Tentunya kronologi tersebut tidak bisa ditelan mentah-mentah karena seringkali tidak benar. Dalam kasus pembunuhan YBD oleh polisi tahun 2011 yang ditangani LBH Jakarta misalnya, polisi berkilah YBD melawan petugas, sehingga harus ditembak. Belakangan hasil otopsi menunjukkan bahwa tubuh YBD penuh luka penyiksaan karena diseret dan dipukuli oleh polisi.

Pada akhirnya anggota kepolisian yang melakukan pembunuhan dihukum penjara, tapi sangat ringan. Dalam Operasi Pekat jelang Asian Games 2018 misalnya, kepolisian menembak 77 orang hingga tewas. Ketika diotopsi ternyata asal tembak dari belakang. Tindakan penembakan yang patut diragukan kegentingannya.

Harusnya upaya terakhir

Koalisi menegaskan penggunaan dengan senjata api oleh kepolisian seharusnya hanya upaya terakhir yang sifatnya untuk melumpuhkan dan hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri ketika ia tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait